Search

Penindakan Pemotor Knalpot Brong, Knalpot Dipotongi

BERITA KLATEN – Polres Klaten menindak 165 pemotor dalam operasi knalpot racing atau brong pada awal bulan hingga pertengahan Januari 2022 ini. Hal itu diungkapkan dalam konferensi pers di Mapolres Klaten, Selasa (18/1/2022) pagi.

Kasat Lantas Polres Klaten AKP Muhammad Fadhlan,  menjelaskan bahwa penindakan pada pengendara motor yang menggunakan knalpot brong ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah. Kendaraan sepeda motor yang mengakibatkan  kebisingan yang ditimbulkan oleh sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak standar.

“Di Klaten banyak laporan  yang masuk terkait knalpot brong. Bahkan pernah dilaporkan juga di akun Divhumas Mabes yang intinya masyarakat di Klaten  merasa terganggu,”ungkap Kasat Lantas Klaten.

Penindakan sepeda motor menggunakan knalpot brong ini menurut AKP Muhammad Fadhlan, dilakukan di seluruh wilayah Kabupaten Klaten ialah di jalan utama Yogyakarta-Solo, Jalan Pemuda, dan beberapa jalan protokol lainnya. Untuk waktu pelaksanaan operasi kenalpot brong dilakukan pada akhir pekan. Hal tersebut berdasarkan laporan masyarakat dan juga hasil pemetaan yang dilakukan jajarannya.

“Kita lakukan hunting sistem, kita belum  melaksanakan giat 21 atau razia. Kita bagi beberapa tim. Kita juga lakukan penindakan saat anggota melaksanakan PH,”tutur Kasat Lantas M Fahdlan.

Dari 165 pemotor yang ditindak semuanya diberikan sanksi tilang sesuai pasal 285 ayat (1) jo 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, dan kendaraan disita. Bagi yang kendaraannya disita dan akan mengambil kendaraannya tersebut selain membayar tilang pemilik kendaraan juga diwajibkan mengganti kenalpot brongnya dengan knalpot standart. Kelengkapan kendaraan yang belum dipasang juga harus dipasang.

Ditambahkan oleh Kasat Lantas bahwa penindakan knalpot brong akan terus dilaksanakan jajarannya. Ditanya mengenai bebasnya penjualan knalpot brong ia menjelaskan bahwa knalpot tersebut bukanlah untuk penggunaan di jalan raya, melainkan untuk kebutuhan khusus seperti drag race, grass track dll.

“Kita akan konsisten melakukan penindakan ini.  Kita juga akan menindak pelanggaran-pelangggaran lainnya yang kasat mata terutama yang berpotensi menyebabkan fatalitas kecelakaan,”tegas Kasat Lantas Polres Klaten.

Kasat lantas kemudian menghimbau kepada masyarakat untuk tidak lagi menggunakan knalpot brong di jalan raya.

“Saya menghimbau kepada masyarakat, kepada orangtua agar kendaraannya segera ditertibkan, karena knalpot brong ini mengganggu ketertiban memicu kebisingan dan memicu konflik, perkelahian antar pemuda dan kelompok masyarakat,”himbau M  Fadlan tegas.

Di akhir konferensi pers, dilakukan pemusnahan barang bukti knalpot brong menggunakan gerinda potong. Knalpot brong dipotong oleh anggota satuan lalu lintas. Pemusnahan ini dilakukan agar knalpot tidak bisa digunakan lagi. (ksd/humas rest)

“Kita lakukan pemusnahan agar tidak bisa dipakai lagi. Jika dikembalikan nanti dipasang dan berkeliaran lagi. Di Polres lain juga dilakukan hal yang sama.”

Cloud Hosting Indonesia

Tinggalkan Komentar