Search

Peningkatan Kesadaran Tertib Lalu Lintas Desa Cetan Melalui Perwujudan Konsep Safety Riding

Klaten (27/07/2023) – Peningkatan jumlah pengguna jalan yang beriringan dengan pertambahan jumlah penduduk patut menjadi perhatian di zaman modern seperti sekarang ini. Mengapa demikian? Melihat dari angka laka lantas yang kian lama kian bertambah sudah seharusnya dijadikan keseriusan tersendiri untuk segera diatasi. Solusi paling sederhana yang dapat dimulai dari keluarga sendiri untuk hal tersebut adalah dengan memberi edukasi kepada seluruh anggota keluarga, utamanya bagi mereka yang masih dibawah umur mengenai pentingnya berkendara dengan aman dan patuh kepada peraturan di lalu lintas. Semua hal ini berguna untuk menghindari atau setidaknya meminimalisir terjadinya laka lantas yang tak jarang memakan korban, termasuk mereka yang masih dibawah umur. Oleh karena itu, pelaksanaan program keilmuan ini ditujukan bagi masyarakat Desa Cetan agar lebih peduli lagi terhadap berbagai peraturan lalu lintas, beberapa diantaranya adalah usia legal untuk mengendarai motor, menggunakan helm berstandar SNI, dan mengontrol kecepatan maksimal dari kendaraan bermotor, serta menghindari penggunaan knalpot brong.

Sejalan dengan jurusan yang ditempuh oleh penulis yakni Hukum, Indonesia termasuk sebagai negara dengan peraturan yang cukup beraneka ragam tentang lalu lintas di mana beberapa contoh di atas sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Maka, untuk memperkuat implementasi dari seluruh undang-undang tentang berlalu lintas, program dengan konsep pemasangan banner di sepanjang jalan daerah Desa Cetan diharapkan mampu berperan sebagai pengingat bagi para pengguna jalan yang berlalu lalang akan pentingnya taat peraturan dan mengontrol perilaku berkendara mereka, terutama ketika melintasi kawasan Desa Cetan. Program keilmuan ini diharapkan tidak hanya berperan sebagai pengingat saja, melainkan juga sebagai pemberi batasan akan peraturan-peraturan tertib dan aman berlalu-lintas bagi masyarakat sekitar untuk berkendara dengan penuh kehati-hatian sembari tetap mematuhi aturan yang berlaku.

Program ini dimulai dengan melakukan survey terkait peraturan lalu lintas apa saja yang perlu ditekankan kembali, utamanya di kawasan Desa Cetan. Setelah mengelompokkan berbagai masalah berkendara di Desa Cetan, langkah selanjutnya adalah dengan melakukan konsultasi dengan perangkat desa yang terkait, dalam hal ini adalah Kepala Desa Cetan untuk menginformasikan program keilmuan yang akan dijalankan sehingga ketika pelaksanaan pemasangan banner dijalankan, sudah mendapat persetujuan dari Kepala Desa Cetan. Langkah selanjutnya adalah dengan mulai melakukan proses pencetakan banner-banner yang diperlukan guna menunjang keberhasilan program ini. Kemudian, langkah selanjutnya adalah menentukan titik-titik rawan yang perlu dipasang banner, tentu perlu diperhatikan titik yang sering dilalui kendaraan bermotor, agar pemasangan banner dapat dilihat khalayak luas, tak terbatas hanya pada warga Desa Cetan saja. Langkah terakhir adalah eksekusi pemasangan banner berkonsep safety riding di berbagai titik yang sebelumnya sudah ditentukan. Harapan dari pelaksanaan program ini adalah peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya mewujudkan keamanan dan keselamatan dalam berkendara di jalan raya. Dengan demikian, angka laka lantas dan pelanggaran lalu lintas, khususnya yang terjadi di Desa Cetan dapat diminimalisir.

 

Penulis: Yan Haikal Muhammad, mahasiswa dari Universitas Diponegoro Semarang

Cloud Hosting Indonesia

Tinggalkan Komentar