Kemudahan mengakses media sosial membawa banyak dampak positif namun juga memiliki dampak negatif seperti tersebarnya berita bohong / hoaks, ujaran kebencian, cyberbullying juga tindakan pelecehan terhadap suatu kelompok.
Guna mencegah hal tersebut, Mahasiswa KKN Tim II Universitas Diponegoro, Ajrina Irtny Aptri memberikan edukasi mengenai bijak bermedia sosial kepada masyarakat Desa Turus.
Edukasi dilakukan dengan menjelaskan perbuatan yang dilarang menurut UU No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. hal ini dilakukan guna meningkatkan pemahaman hukum masyarakat dan tidak terjadinya pelanggaran hukum oleh masyarakat.
Edukasi tersebut diberikan kepada masyarakat guna meningkatkan pemahaman masyarakat Desa Turus mengenai cara penggunaan sosial media yang baik dengan harapan masyarakat dapat mengawasi dan mengajarkan anaknya agar tidak menjadi pelaku maupun korban cyberbullying dan sebagainya.
Penulis : Ajrina Irtny Aptri
Program Studi : Hukum
Dosen Pembimbing Lapangan : Prof.Dr.Eng Agus Setyawan, S.Si.,M.Si. , Alfaetian Harjuno Condro Hadi, S.Pi., M.Si. , dan Riandhita Eri Werdani, SMB,MSM