Search

Penipu SPM N-Max Modusnya Beli Secara Online Ditangkap Di Banyuwangi

BERITA KLATEN –  Muh Bisri M (44th) penipu sepeda motor (SPM) merk Yamaha N-Max  dengan modus pura-pura  ingin membeli secara online, di Desa Krecek, Kecamatan Delanggu, Klaten, Jawa Tengah, Selasa (18/1/2022) lalu. Akhirnya Muh Bisri M ditangkap di Banyuwangi dua pekan lalu.

Demikian disampaikan KBO Reskrim Polres Klaten IPTU Pol Eko P ketika konferensi PERS di Mapolres Klaten, Selasa (22/2/2022) pagi.  Lebih lanjut  IPTU Eko P mengatakan  korban adalah Agung Nugroho (28th) yang tinggal di Desa Bawak, Kecamatan Cawas, Klaten. Pelaku yang pura-pura mau membeli SPM merk PXC yang sudah laku dijual oleh Agung Nugroho juga lewat online. Namun karena SPM merk PCX sudah laku dijual, kemudian pelaku menanyakan apakah ada SPM merek Yamaha N-Max tahun 2020 yang akan dijual. Agung Nugroho mengatakan ada.  Kemudian pembicaraan lewat online disepakati SPM merk N-Max  harganya Rp 27.700.000,-. SPM tersebut nomor polisi AD-2801-BV.

Selanjutnya Agung Nugroho menuju ke lokasi share lokasi yang sudah dikirimkan oleh pelaku Moh Bisri M. Lokasi share lokasi adalah di rumah Marino di Desa Krecek, Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten. Kemudian pelaku memberi tanda jadi beli dengan menstransfer uang Rp200.000,- ke nomor rekening Agung Nugroho lewat ATM di BRI Delanggu. Kemudian pelaku mau mencoba SPM N-Max untuk mengecek spido meternya. Langsung pelaku mengendarai SPM N-Max pergi. Setelah ditunggu sampai 15 menit pelaku  tidak kembali.

Karena kejadian penipuan modusnya membeli secara online, Agung Nugroho sebagai korban pada hari Rabu (19/1/2022) melaporkan ke Polsek Delanggu. Laporan Polisi (LP) dari Polsek Delanggu kemudian diteruskan ke Polres Klaten. Oleh Resmob Polres Klaten kemudian dilakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus penipuan SPM merk Yamaha N-Max dengan modus pura-pura ingin membeli SPM tersebut.

Ungkap kasus diawali dengan memeriksa Agung Nugroho selaku korban penipuan. Dari korban dikatakan pembeli yang sudah melakukan Cash On Delivery (COD) bahwa pelaku cara ngomongnya logat Jawa Timuran. Selain itu petugas Resmob Polres Klaten juga memfoto transfer uang Rp 200.000,-sebagai tanda jadi beli. Resmob juga mengamati CCTV milik BRI Delanggu.

Langkah seterusnya,  Resmob Polres Klaten melakukan koordinasi dengan Polres di Jawa Timur. Sekitar 2 pekan pelaku berhasil ditangkap oleh Resmob Polres Klaten  di rumah H Musim, di Desa Bengkuluk, Cluring, Banyuwangi, Jawa Timur. Hasil dari interogasi oleh penyidik pelaku yang berijazah S1 Ekonomi telah melakukan  penipuan sejumlah 16 kali. Polres selain Klaten yang melakukan penyidikan adalah Polres Kediri dan Rembang. Tindakan penipuan sudah dimulai sejak tahun 2020.  Pelaku tempat tinggalnya di Jatiwaringin, Pondok Gede, Bekasi, dan juga tinggal di rumah kos di Begadung, Nganjuk, Kabupaten Nganjuk.

Kabid Penyidik Polres Klaten IPDA Ardy menuturkan pelaku dijerat pasal 378 dan 372 dengan ancaman hukuman 4 tahun. Barang bukti yang ditemukan SPM merk Yamaha N-Max warna hitam Nopol sudah dirubah menjadi nomor L- 6418 – SW, HP, BPKB, STNK, dan mobil Nissan Grand Livina warna putih.(ksd)

Cloud Hosting Indonesia

Tinggalkan Komentar