BERITA KLATEN – Sutarno alias Bendol (35th) tersangka pelaku penjambret hand phone (HP) milik FZR ditangkap di Baturetno, Wonogiri, Jawa Tengah, Jumat (20/11/2020).
Penangkapan dilakukan setelah ayah FZR Supriyanto, melaporkan ke Polsek Kebonarum perihal penjambretan HP milik anaknya, Jumat 20 November 2020. Tempat kejadian perkara (TKP) penjambretan HP merk Redmi 8A Pro di Dusun Jetis, Desa Ngrundul, Kecamatan Kebonarum, Kabupaten Klaten. Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Kebonarum dengan Resmob Polres Klaten melakukan penyelidikan berdasarkan ciri-ciri penjambret yang disampaikan oleh FZR yang masih usia remaja.
Dari penyelidikan yang dilakukan oleh Resmob Polres Klaten dengan Kanit Reskrim Polsek Kebonarum mengarah Sutarno alias Bendol yang pernah dipenjara pada tahun 2017 di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klaten selama 1,4 tahun. Didapatkan Sutarno mempunyai isteri yang tinggal di Baturetno, Kabupaten Wonogiri. Akhirnya dilakukan pengejaran oleh Resmob Klaten ke Baturetno, Wonogiri. Dalam waktu tidak sampai 7 jam Sutarno alias Bendol sudah berhasil ditangkap.
TKP penjambretan HP merk Redmi 8A Pro warna biru milik FZR di Pos Kamling Dusun Jetis, Desa Ngrundul, Kecamatan Kebonarum pada Kamis tanggal 12 November 2020. Waktu itu FZR sedang main HP-nya di Pos Kamling Jetis yang ada fasilitas wifi. Kemudian datang Sutarno mengendarai sepeda motor Vario warna merah, nomor polisi AD 4323 AC.
Pengakuan Sutarno, sasaran penjambretan adalah anak-anak usia remaja, dan kaum wanita. Kapolres Klaten AKBP Edi Suranta Sitepu didampingi Kapolsek Kebonarum AKP Suyadi melakukan konferensi pers mengatakan hukuman pidana yang dikenakan pada Sutarno pasal 365 ayat 1 KUHP, ancaman hukuman 9 tahun.(ksd)