BERITA KLATEN (BK)-Anan Deta S si penjual jenis minuman ciu dan bir merk bintang di Jetis Wetan, Pedan, ditindak Polisi Sektor Pedan karena tidak mempunyai ijin, Selasa (14/3) malam.
Kronologi operasi yang dilakukan Kapolsek Pedan AKP Parnoto bersama anggotanya ialah pada Selasa (14/3) pukul 19.45 mulai bergerak melakukan operasi penyakit masyarakat (pekat). Operasi yang langsung dipimpin oleh AKP Parnoto menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) di rumah seorang wanita bernama Suharti di Sanggrahan, Jetis Wetan, Kecamatan Pedan, Klaten. Di rumah tersebut ditemui Anan Deta S si penjual minuman tersebut.
Lebih lanjut ketika Kapolsek Pedan AKP Parnoto menanyai apa mempunyai ijin berjualan minuman keras, ternyata Anan Deta S tidak mempunyai ijin. Di TKP petugas Kepolisian Sektor Pedan menemukan barang bukti jenis minuman ciu di botol berukuran 600 mili liter, dan minuman bir merk bintang sebanyak 29 botol.
Karena ditemukan pelanggaran penjualan jenis minuman keras, maka Anan Deta S dan barang bukti berupa minuman ciu dan 29 botol bir bintang dibawa ke Mapolsek Pedan untuk diproses lebih lanjut dilakukan berita acara pemeriksaan (BAP) tindak pidana ringan (tipiring). Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Pedan AKP Parnoto pada Berita Klaten mengatakan tidak menahan penjual minuman keras tersebut, karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun. (ksd)