BERITA KLATEN – Polres Klaten berhasil membongkar jaringan lintas provinsi pengedar uang palsu (upal) diawali penyelidikan di Prambanan. Empat orang tersangka berhasil diamankan aparat Sat Reskrim Polres Klaten.
Peredaran upal berhasil diungkap oleh Sat Reskrim Polres Klaten, ini merupakan kasus pengedaran upal jaringan lintas provinsi. Keberhasilan mengamankan tersangka berjumlah empat orang sebagai pengedar upal dikatakan Kapolres Klaten AKBP Moh Faruk Rozi dalam konferensi pers di Mapolres Klaten, Selasa (3/3/2026) pagi.
Kapolres Klaten menjelaskan, empat tersangka itu berinisial SH (49) warga Ciamis, Jawa Barat, H (48) warga Ciamis, Jawa Barat, ND (45) warga Tasikmalaya, Jawa Barat dan MYD (42) warga Cicalengka, Bandung, Jawa Barat. Terbongkarnya kasus itu berawal dari tertangkapnya SH dan H di Prambanan, Klaten, Jawa Tengah, Jumat (27/2/2026) bulan lalu.
“Anggota Sat Reskrim Polres Klaten melakukan penyelidikan dini hari pukul 03:30 berhasil mengamankan dua tersangka SH dan H. Dua orang tersangka ini menawarkan uang palsu Rp15.100.000 (edisi saat ini). Dari pemeriksaan, kita mendapatkan keterangan akan dijual seharga Rp5 juta,” ujar Kapolres.
AKBP Moh Faruk Rozi menjelaskan, kedua orang tersebut diamankan di salah satu hotel di Prambanan, Klaten. Dari penangkapan itu terus dikembangkan ke wilayah Garut, Jawa Barat.
“Dalam pengembangan ke wilayah Garut, Jawa Barat berhasil mengamankan dua tersangka ND dan MYD. Di Garut berhasik menemukan upal pecahan 100 ribu terbitan tahun 1999 atau model lama dan baru, juga menemukan alat cetak,” tutur Kapolres Klaten.
Kapolres Klaten Moh Faruk Rozi mengatakan, saat dilakukan penangkapan di Garut, kedua tersangka ND dan MYD sedang mencetak uang palsu. Tempat untuk mencetak di lantai 2 rumah kontrakan.
“Kemudian dilakukan penggeledahan di lantai dua, mereka sedang mencetak atau memproduksi uang palsu. Dari pemeriksaan, meskipun sudah produksi satu tahun, tapi penjualan baru satu bulan,” ungkap Moh Faruk Rozi menjelaskan.
Faruk menyatakan, pemasaran uang palsu itu dilakukan secara online maupun COD. Keempat orang itu bukan residivis kasus upal.
“Dari hasil pemeriksaan keempat orang ini bukan residivis, tapi punya kapasitas untuk membuat uang palsu. Kepada keempat tersangka dijerat dengan pasal 375 ayat 1 dan 2 juncto pasal 374 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang baru ancaman hukuman selama 15 tahun penjara,” tandas Kapolres Klaten.
Faruk menambahkan, total uang palsu yang diamankan sebanyak 3.556 lembar. Uang palsu sebanyak itu terdiri dari pecahan Rp100.000 edisi saat ini dan edisi lama tahun 1999.

“Pecahan edisi saat ini, dan edisi lama yang untuk diperjualbelikan pada kolektor. Perbandingannya dijual Rp100.000 dapat Rp300.000 uang palsu,”tutur Moh Faruk Rozi.
Kapolres Klaten menghimbau pada masyarakat untuk waspada dan berhati-hati dalam bertransaksi.
“Kepada warga masyarakat, mohon berhati-hati karena menjelang hari raya Idul Fitri agar diantisipasi peredaran uang palsu, baik di pasar tradisional, pedagang asongan dan lokasi kegiatan masyarakat,” Kapolres Klaten mengingatkan dalam pesannya.
Sedang Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Taufik Frida Mustofa menjelaskan, dari empat orang tersangka, ada satu tersangka yang punya latar belakang pekerja percetakan. Otak kelompok itu tersangka MYD.
“Otaknya tersangka MYD yang orang percetakan. Dari keterangan tersangka, baru ini cetakan pertama, yang mau diedarkan edisi terbaru, ”kata Taufik Frida.
Dalam konferensi pers di Mapolres Klaten, selain uang palsu, ada alat bukti lainnya yang juga ditunjukkan, antara lain komputer, kertas khusus, ponsel, tas, alat sablon, alat sablon, printer, dan alat lainnya.(ksd)
