Search

Peringatan Ke-3 Pada Para PKL Yang Berjualan Di Trotoar Kota Wedi

BERITA KLATEN-Petugas Trantib Kecamatan Wedi melakukan peringatan ke-3 pada para pedagang kaki lima (PKL) di Kecamatan Wedi, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Jumat (2/3/2018).

Penyampaian peringatan ke-3 dilakukan Kasi Trantib Kecamatan Wedi Agil yang didampingi dua orang tentara anggota Koramil Wedi, 2 orang polisi anggota Polsek Wedi, 1 orang staf Kecamatan Wedi, staf Pasar Wedi Parno, Kades Kalitengah Hariyadi, dan Kades Gadungan. Para PKL yang didatangi petugas menyatakan sanggup untuk tidak jualan di trotoar pada waktu pukul 06.00 s/d 15.00. Menurut Agil  sosialisasi larangan berjualan di trotoar dan badan jalan sudah disampaikan beberapa hari lalu.

Sahuri warga Soran, Kecamatan Ngawen, berjualan makanan gorengan tiap pagi hari. Ia menjawab wartawan berjualan makanan gorengan di trotoar sebelah utara Alfa Mark  sudah sejak tahun 2006. Kemudian seorang perantau dari Ciamis Jajak, ia jualan es camcau di sebelah utara Tugu Wedi sudah sekitar 8 tahun.  Ia mengakui jualan es camcau lakunya ketika masih saat-saat siang hari. Bila hanya boleh jualan setelah pukul 15.00, pertanyaan Jajak,  apa ada pembeli es camcau saat-saat waktu pukul 15.00 hingga sore hari. “Kalau boleh jualan mulai pukul 15.00 hingga pukul 06.00, karena saya jualan es camcau apa pukul 15.00 hingga petang apa ada yang beli es camcau. Saya terus jualan di mana? Pada hal aku jualan es camcau untuk menopang ekonomi aku,”ungkap Jajak.

Parno, staf unit Pasar Wedi yang mengikuti menyampaikan peringatan ke-3 pada para PKL memberi saran pada para PKL yang berjualan di luar Pasar Wedi agar jualan masuk ke dalam Pasar Wedi. Menurut Parno di dalam Pasar Wedi masih ada tempat untuk jualan pedagang kaki lima.

Agil pada Berita Klaten mengatakan, dasar melarang PKL berjualan di trotoar maupun di badan jalan adalah Perda Kabupaten Klaten nomor 12 tahun 2012 tentang Penataan, Pengaturan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.

Dampaknya pengaturan PKL  memang cukup rumit. Seorang tokoh masyarakat di wilayah Kecamatan Wedi yang tidak berkenan disebut namanya mengatakan menyoal PKL,   penanganan pedagang kaki lima adalah masalah perut. Maka penanganan PKL mesti dipertimbangkan dan diperhitungkan secara tepat. Pelarangan berjualan di trotoar apakah sudah ada solusinya. Tentunya mesti mencarikan tempat yang strategis, yang juga dapat menguntungkan bagi para PKL untuk berjualan. (ksd)

 

Cloud Hosting Indonesia

Tinggalkan Komentar