BERITA KLATEN – Masyarakat luas terutama mahasiswa agar mematuhi aturan ketika menyampaikan pendapat di muka umum. Atas nama apapun dalam menyampaikan pendapat di muka umum harus mematuhi Undang- Undang nomor 9 Tahun 1999.
Demikian dikatakan Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi saat menemui perwakilan BEM Universitas se Jawa Tengah di ruang Kapolda Jateng, Jumat (16/10/2020). Lebih lanjut Luthfi menegaskan, menyampaikan pendapat di muka umum itu bebas tapi tentunya tetap menjamin hak orang lain. “Ada klausul yang harus dipenuhi, ditaati oleh adik-adik mahasiswa,” tutur Kapolda Jateng.
Luthfi menuturkan tindakan hukum yang diambil oleh Polri khususnya Polda Jateng ketika ada yang melanggar aturan tersebut, sudah sesuai regulasi.
“Polri khususnya Polda Jateng tidak bangga menangkap tetapi ini dalam rangka memelihara harkamtibmas, untuk melindungi dan mengayomi masyarakat kita. Kalau melanggar hukum itu equality before the law. Di mata hukum tidak perduli siapapun, baik mahasiswa atau siapapun semua sama. Jadi tolong agar dipahami bagi mahasiswa sekalian,”Luthfi menandaskan. Ia menambahkan pembubaran demo yang terjadi di Jateng sudah sesuai protap.
Pembahasan lain pertemuan itu juga soal adanya penyusup yang jadi provokator demo, termasuk permintaan pengalihan penahanan 4 mahasiswa dengan alasan kuliah dan menghindari drop out.
Harapan Kapolda Jateng, ke depan juga agar para mahasiswa menunda aksi unjuk rasa dengan pertimbangan masa pandemi dan adanya potensi rusuh saat aksi.
Pertemuan tersebut dihadiri Direktur Intelkam, Direktur Binmas, Kapolrestabes Semarang termasuk seluruh Ketua BEM Universitas di Jawa Tengah. (ksd/humas res/*)