KLATEN (BK). Puluhan kendaraan angkutan umum jenis truk maupun mini bus lewat di pinggiran Kota Klaten kena operasi patugas Dinas Perhubungan Kabupaten Klaten. Kasi Angkutan Dinas Perhubungan Kabupaten Klaten Sarwata mengatakan operasi dilakukan dengan sistem bergerak, Senin (28/3).
Sarwata yang ditemui ketika sedang melakukan operasi di perempatan Desa Gayamprit, Kecamatan Klaten Selatan, Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah pada Berita Klaten mengatakan operasi untuk menertibkan kendaraan angkutan umum merupakan kegiatan rutin. Kegiatan operasi kendaraan angkutan umum sudah menjadi tugas pokok dan fungsi (tupoksi) bagi dinas perhubungan. Operasi dilakukan setiap hari, namun titik lokasi tempat operasi berpindah-pindah.
Menurut Sarwata semua kendaraan yang diperuntukkan untuk angkutan umum wajib diperiksa. Apalagi kendaraan minibus dengan plat nomor polisi warna kuning ini mesti ada ijin usaha dan jalur trayek. Kendaraan roda 4 yang digunakan untuk angkutan umum yang melintas di depan petugas akan dihentikan dan diperiksa surat-surat kelengkapannya. Antara lain surat kier kendaraan, surat tanda nomor kendaraan, maupun surat ijin mengendara (SIM) pengemudi.
Satu unit kendaraan jenis minibus dengan plat nomor kendaraan warna kuning dari Wilayah Kedu, Magelang juga dilakukan pemeriksaan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Klaten. Setelah diperiksa oleh petugas Dishub kendaraan tersebut belum ada surat ijin trayek. Surawan, pengemudi mini bus tersebut mengatakan oleh pemilik minibus Surawan dibekali STNK dan surat uji kendaraan. Surawan pada Berita Klaten mengatakan kendaraan jenis minibus yang dikendarai mengangkut penumpang dari Yogyakarta akan menuju Salatiga. Ia tidak lewat Kartosura tetapi akan lewat Kecamatan Tulung terus masuk Boyolali. Baginya ini jalan untuk potong kompas.
Truk-truk yang mengangkut material jenis galian C yang lewat di jalan Gayamprit juga diperiksa dan dikenai surat pelanggaran. Karena jalan yang melewati wilayah Kelurahan Gayamprit merupakan jalan larangan. Tidak boleh untuk lewat truk angkutan galian C.
Operasi untuk jalan larangan angkutan galian C mesti harus dilakukan. Jalan dari pertigaan Basin, Kecamatan Kebonarum hingga Gayamprit, Kecamatan Klaten Selatan kondisinya rusak, jalan berlubang karena seringnya dilewati truk angkutan galian C. Maka Dinas Perhubungan agar terus melakukan operasi di jalan-jalan yang ada larangannya. (ksd)