Search

Petugas Dishub Operasi Kendaraan Angkutan

KLATEN (BK). Puluhan  kendaraan angkutan  umum jenis truk maupun mini bus lewat di pinggiran Kota Klaten kena operasi patugas Dinas Perhubungan Kabupaten Klaten. Kasi Angkutan Dinas Perhubungan Kabupaten Klaten Sarwata mengatakan  operasi dilakukan dengan sistem  bergerak, Senin (28/3).

Sarwata  yang ditemui ketika sedang melakukan operasi  di  perempatan  Desa Gayamprit, Kecamatan Klaten Selatan, Kabupaten  Klaten, Provinsi Jawa Tengah   pada Berita Klaten  mengatakan operasi untuk menertibkan kendaraan angkutan umum merupakan kegiatan rutin.  Kegiatan  operasi kendaraan angkutan umum  sudah menjadi  tugas pokok dan fungsi (tupoksi) bagi  dinas perhubungan.  Operasi dilakukan setiap hari, namun titik  lokasi tempat operasi berpindah-pindah.

Menurut Sarwata semua kendaraan yang diperuntukkan untuk angkutan umum wajib diperiksa. Apalagi kendaraan minibus dengan plat nomor polisi warna kuning  ini mesti ada ijin usaha dan jalur trayek. Kendaraan roda 4 yang digunakan untuk angkutan umum yang melintas di depan petugas akan dihentikan  dan diperiksa surat-surat kelengkapannya. Antara lain surat kier  kendaraan, surat tanda nomor kendaraan, maupun surat ijin mengendara (SIM) pengemudi.

Satu unit kendaraan jenis minibus  dengan plat nomor kendaraan warna kuning dari Wilayah Kedu, Magelang  juga  dilakukan pemeriksaan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Klaten. Setelah diperiksa oleh petugas  Dishub  kendaraan tersebut belum ada surat ijin trayek.  Surawan, pengemudi  mini bus tersebut  mengatakan oleh pemilik minibus Surawan dibekali STNK dan surat uji kendaraan.  Surawan pada  Berita Klaten mengatakan  kendaraan  jenis minibus  yang dikendarai mengangkut penumpang dari Yogyakarta akan menuju Salatiga.  Ia tidak  lewat Kartosura  tetapi akan lewat Kecamatan Tulung terus masuk Boyolali. Baginya ini jalan untuk potong kompas.

Truk-truk yang mengangkut  material jenis galian C  yang lewat di jalan Gayamprit  juga diperiksa dan dikenai  surat pelanggaran. Karena jalan yang melewati wilayah Kelurahan Gayamprit merupakan jalan larangan. Tidak boleh untuk lewat truk angkutan galian C.

Operasi untuk jalan larangan angkutan galian C mesti harus  dilakukan. Jalan dari pertigaan Basin, Kecamatan Kebonarum hingga Gayamprit, Kecamatan  Klaten Selatan kondisinya rusak, jalan berlubang karena seringnya dilewati truk angkutan galian C.  Maka Dinas Perhubungan agar terus melakukan operasi di jalan-jalan yang ada larangannya. (ksd)

Petugas  sedang memeriksa  surat-surat kelengkapan kendaraan  angkutan. (p.kus)
Petugas sedang memeriksa surat-surat kelengkapan kendaraan angkutan. (p.kus)

 

Cloud Hosting Indonesia

Tinggalkan Komentar