Search

Polres Klaten Berhasil Tangkap Pembobol Rekening Ernawati Lewat ATM

BERITA KLATEN – Jajaran Polres Klaten berhasil menangkap dua tersangka pelaku pembobol rekening Ernawati dengan modus mengganjal slot ATM  di SPBU di jalan Jogja-Solo Dukuh Tegalsari, Kamis (11/3/2021) sekira pukul 09.20 WIB.

Kedua tersangka berinisial U(55) dan D (38) berhasil memperdaya  Ernawati, warga Dukuh Sidoleren, Desa Jetis, Kecamatan Klaten Selatan, Klaten, Jawa Tengah.

Penjelasan tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Andryansyah Rithas Hasibuan mewakili Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu saat menggelar konferensi pers di Lobby Depan Mapolres Klaten, Jumat (9/4/2021) siang.

Menurutnya, modus yang dilakukan adalah dimana satu orang pelaku mengganjal slot untuk memasukan kartu ATM dengan menggunakan potongan tusuk gigi.

“Ketika ada orang yang kesulitan memasukan kartu ATM pelaku berpura-pura membantu. Namun ketika membantu tersebut pelaku menukar Kartu ATM dengan kartu ATM lain,”tuturn Kasat Reskrim.

Lanjut Kasat Reskrim, kemudian pelaku kedua berpura-pura mengantri di belakang korban yang sedang kesulitan memasukan kartu ATM-nya, kemudian menyarankan untuk melakukan transaksi kembali.

“Pada saat korban memencet PIN pelaku kedua tersebut mengamati. Setelah ATM korban dibawa pelaku pertama dan pelaku kedua mengetahui PIN nya kemudian mengambil isi tabungan di rekening tersebut dengan kartu ATM korban,” jelas AKP Andryansyah.

Dia menambahkan, polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka U pada hari Rabu tanggal 7 April sekitar jam 04.30 WIB di rumahnya yang berada di Kota Tangerang.

Sementara itu, tersangka D diamankan pada hari Rabu tanggal 7 April 2021, sekitar jam 06.30 WIB di rumahnya yang terletak di Desa Majegan, Kecamatan Tulung.

Menurut pengakuan tersangka kepada polisi, keduanya kerap melakukan aksi di sejumlah lokasi di wilayah hukum Polres Klaten. Selain itu juga pernah melakukan kejahatan serupa di wilayah Bantul dan Surakarta.

Polisi menjerat kedua tersangka yang berstatus residivis tersebut dengan Pasal 363 ayat 1,4e dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 7 tahun.(ksd/sis/*)

Cloud Hosting Indonesia

Tinggalkan Komentar