BERITA KLATEN – Satuan Reserse Narkoba Polres Klaten berhasil menangkap 3 orang tersangka jaringan pengedar narkoba jenis sabu di Kabupaten Klaten.
Penangkapan 3 orang tersangkap inisial E, C, dan K diungkap oleh Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo didampingi Kasat Narkoba AKP Mulyanto pada konferensi pers di Mapolres Klaten, Rabu (25/5/2022) pagi tadi. Pada kesempatan itu AKP Mulyanto menjelaskan, pada hari Minggu 15 Mei 2022 ada laporan dari warga masyarakat, bahwa di daerah Troketon, Kecamatan Pedan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah ada peredaran gelap narkoba di daerah tersebut. Kemudian laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Satuan Narkoba Polres Klaten.
Pada hari Minggu itu Satuan Narkoba Polres Klaten menuju lokasi dan berhasil menangkap K dan C yang sedang menimbang sabu-sabu seberat 329 gram itu di rumahnya. Kemudian dari keterangan K didapat nama R warga Boyolali yang membawa sabu tersebut dari Jakarta. R membawa sabu dari Jakarta diberi upah Rp 1,5 juta, dan dari R ini disita uang sejumlah Rp 1,5 juta rupiah. Nilai jual dari sabu tersebut mencapai harga Rp 300 ribu.
AKP Mulyanto mengatakan , ketiga tersangka tersebut baru pertama kali melakukan tindak pidana. Para tersangka dijerat pasal 114 UU NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukumannya minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun. Barang bukti yang berhasil diamankan adalah sabu sabu seberat 329 gram dari K, dan saat ini barang bukti sabu tersebut masih diamankan di laboratorium Forensik Polda Jateng. (ksd).