Polres Klaten Berhasil Menangkap Pencuri Motor Di Kraguman Kurang Dari 24 Jam

BERITA KLATEN — Dalam konferensi pers di Mapolres Klaten, Satreskrim Polres Klaten berhasil  mengungkap kasus pencurian sepeda motor kurang dari 24 jam yang terjadi di Kraguman, Jogonalan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Senin (18/5/2026).

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Klaten AKBP Moh Faruk Rozi dalam konferensi pers di Mapolres Klaten. Tersangka diketahui berinisial JS, warga Kecamatan Manisrenggo, Kabupaten Klaten.

Kapolres menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi di kawasan Pasar Kraguman, Kecamatan Jogonalan. Saat itu korban berinisial U memarkir sepeda motornya di samping sebuah minimarket Indomaret sebelum pergi berbelanja di Pasar Kraguman.

“Korban mengendarai kendaraan roda duanya untuk membeli sesuatu di pasar, tetapi yang bersangkutan memarkirkan kendaraan roda duanya itu tidak di area parkir pasar, melainkan di samping Indomaret,” tutur AKBP Moh Faruk Rozi.

Melihat kendaraan ditinggal tanpa pengawasan, tersangka kemudian mengambil sepeda motor milik korban dan membawa kabur kendaraan tersebut.

“Kemudian tersangka ketika korban meninggalkan roda duanya, tersangka langsung mengambil roda dua milik korban,” ungkap AKBP Moh Faruk Rozi.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sepeda motor hasil curian beserta dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB.

Kapolres menegaskan, setelah berhasil diamankan, tersangka langsung diproses hukum dan ditahan oleh penyidik Satreskrim Polres Klaten.

“Tersangka langsung kita proses hukum dan langsung kita laksanakan penahanan, dan pengungkapannya sebelum satu kali 24 jam,” kata AKBP Moh Faruk Rozi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Kapolres Klaten menghimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan, terutama di lokasi keramaian. Penggunaan kunci pengaman tambahan sangat penting untuk mencegah tindak pencurian kendaraan bermotor.(ksd/humas rest)

Tinggalkan Komentar