BERITA KLATEN – Dalam kurun waktu pereode bulan Juli hingga Oktober tahun 2024 Polres Klaten ungkap kasus narkotika. Tersangka ada 20 orang pengedar narkoba ditangkap di wilayah hukum Polres Klaten.
Hal itu disampaikan Kapolres Klaten AKBP Warsono dalam konferemsi Pers di Aula Satya Haprabu Mapolres Klaten, Selasa (8/10/2024) pagi.
AKBP Warsono pada wartawan mengatakan dalam kurun waktu bulan Juli sampai dengan bulan Oktober tahun 2024 ada 15 laporan polisi, dan ada tindak pidana narkoba, tersangka ada 20 orang. Modusnya memiliki narkotika untuk dikomsumsi dan dijual. Barang bukti narkotika yang berhasil dikumpulkan jenis sabu seberat 23,24 gram, ganja 207,24 gram, dan pil Lokoye sejumlah 1500 butir. Pasal yang dikenakan adalah pasal 111, 114, 127, dan 192 Undang-undang No.35 tentang Narkotika, dan pasal 435 sub pasal 436 Undang-undang Kesehatan.
Kasat Narkoba AKP Indro Satmoko yang mendampingi Kapolres Klaten AKBP Warsono dalam konferensi Pers, mengungkapkan penangkapan tersangka RH yang sedang transaksi di Prambanan. Kemudian dikembangkan diselidiki jejak digitalnya di atasnya adalah AR operasinya dikendalikan didalam Lapas. Selanjutnya tersangka berhasil ditangkap di Klaten Selatan, kemudian dikembangkan didapatkan barang bukti ganja seberat 200 gram di Surabaya, Jawa Timur.
Menjawab pertanyaan wartawan mengenai operasi jual beli narkoba, Kasat Narkoba Polres Klaten AKP Indro Satmoko mengatakan sistem komunikasi mereka terputus. Modus yang dilakukan adalah transfer kirim barang. Alamat pembeli dan penjual tidak ketemu. Dilakukan lewat online, Instagram (IG), dan Whats App (WA). Pengedar ganja ada yang ditangkap di Mojokerto, Jawa Timur. Sebagaian besar pengedaran di Kabupaten Klaten. Menurut AKP Indro Satmoko pengedarnya bekerja sebagai sopir truk, jualan makanan, dan pegawai swasta. Yang termasuk residivis ada 4 orang.
Tersangka E yang ditangkap di Klaten ketika diwawancarai wartawan mengaku tinggal di Klaten sudah selama 3 bulan.
Bila diuangkan menurut AKP Indro Satmoko jenis sabu-sabu senilai Rp 25.000.000,- sedangkan ganja senilai Rp2.500.000,-.(ksd)