Search

Polres Klaten Berhasil Tangkap Pengedar Ratusan Juta Rupiah Palsu

BERITA KLATEN – Baru menjabat Kapolres Klaten sepekan, AKBP Edy Suranta Sitepu berhasil menangkap pelaku pengedar uang palsu ratusan juta rupiah di Jatinom, Klaten, Jawa Tengah, Kamis (25/6/2020).

Demikian dikatakan Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu pada para wartawan saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Senin (29/6/2020) pagi. Dikatakan  Kapolres Klaten, awalnya adanya laporan Andi Sulis, warga masyarakat Jatinom. Kemudian oleh polisi dilakukan pelacakan dan berhasil ditangkap pelaku pengedar uang palsu berinisial N, umur 45 tahun beserta puluhan lembar uang rupiah palsu. Oleh  satuan reskrim Polres Klaten kemudian dilakukan pengembangan, akhirnya 2 orang lagi pelaku pengedar uang rupiah palsu ditangkap di Salatiga. Dua orang yang ditangkap di Salatiga berinisial AD (50th), dan TTK (52).  Ketiga orang pelaku pengedar uang palsu  tempat tinggalnya di Sukabumi, dan Pandeglang, Jawa Barat.

“Para pelaku pengedar ratusan juta uang palsu ini merupakan sindikat. Mereka sudah beberapa kali mengedarkan di Bandung tetapi gagal.  Juga pernah melakukan di Semarang. Lalu mengontrak di Sidorejo, Salatiga. Di rumah kontrakan ini untuk mencetak atau menggandakan uang rupiah palsu. Di rumah kontrakan ini berhasil disita barang bukti berupa uang palsu ratusan lembar pecahan  Rp100.000 dan ribuan lembar pecahan Rp50.000. Selain itu juga disita perangkat pencetakan, laptop, perangkat sablon, hair dryer, dan alat pelengkap lainnya. Juga disita sepeda motor merk Honda Beat nomor polisi H 3929 BAE,”ungkap Kapolres Klaten menjelaskan.

Kapolres Klaten menandaskan, pelaku pengedar uang palsu menawarkan pada orang bila ingin mempunyai uang palsu dengan menukar uang sejumlah Rp1 juta akan diberi uang palsu sejumlah Rp 3 juta. Jadi perbandingannya 1 dibanding 3.

Dalam kesempatan konferensi pers juga dihadirkan Purwanto sebagai Kepala Unit Pengelola Uang Rupiah (PUR)  dari Bank Indonesi. Dalam kesempatan jumpa pers ini Purwanto mengapresiasi pada Polres Klaten yang berhasil menangkap pengedar uang rupiah palsu.

Dijelaskan oleh Purwanto bahwa untuk menengarai mata uang rupiah palsu dengan pedoman 3D. Ialah dilihat, diraba, dan diterawang. Pada uang rupiah palsu color setting bila dilihat dari sudut pandang berbeda akan berubah warnanya.

Pelaku pengedar uang rupiah palsu akan ditindak dengan Undang-undang RI Nomor 7 tahun 2011 temtang mata uang. Ancaman hukuman paling lama 10 tahun. Momentum peringatan HUT ke-74 Bhayangkara Polres Klaten berhasil membongkar peredaran ratusan juta uang rupiah palsu. Polres Klaten dengan Kapolres yang baru layak diapresiasi. (ksd)

Cloud Hosting Indonesia

Tinggalkan Komentar