BERITA KLATEN – Jelang kampanye rapat umum Polres Klaten berhasil merazia sejumlah 1.053 sepeda motor (SPM) menggunakan knalpot brong.
Demikian dikatakan Kapolres Klaten AKBP Warsono dalam konferensi pers di Aula Satya Haprabu Polres Klaten, Senin (22/1/2024).
Polres Klaten melaksanakan operasi razia sepeda motor yang menggunakan knalpot yang tidak standard atau knalpot brong. Razia sepeda motor knalpot brong selama masa kampanye rapat umum atau terbuka. Tujuannya, menurut Kapolres Klaten untuk menciptakan tertib, aman, dan damai bagi masyarakat selama masa kampanye Pemilu tanggal 14 Februari 2024.
Kapolres Klaten AKBP Warsono mengunkapkan, memasuki kampanye terbuka, diharapkan suasana masyarakat Kabupaten Klaten tetap kondusif.
Kapolres Klaten AKBP Warsono mengatakan, untuk mencegah penggunaan knalpot brong kendaraan peserta kampanye, Polres Klaten dan Polsek jajaran sudah melakukan binaan dan penyuluhan di sekolah, bengkel sepeda motor agar tidak melayani pemasangan knalpot brong, deklarasi tidak menggunakan knalpot brong bagi masyarakat penggemar sepeda motor. Selain itu sudah koordinasi dan kesepakatan dengan penyelenggara Pemilu, ialah KPU, Bawaslu, dan Parpol peserta Pemilu untuk tidak menggunakan knalpot brong waktu kampanye.
Kasat Lalu Lintas Polres Klaten, AKP Riki Fahmi M mengatakan, penggunaan knalpot brong merupakan pelanggaran lalu lintas, dan masyarakat terganggu karena bising suaranya knalpot brong. Selain itu, dapat menimbulkan kerawanan masyarakat.
”Selama 14 hari mengadakan razia di jalan, berhasil mengamankan sejumlah 1.053 sepeda motor yang menggunaka knalpot brong. Pemilik sepeda motor dapat mengambil kendaraannya bila sudah membuat surat pernyataan tidak akan menggunakan knalpot brong. Mereka harus memasang knalpot di kendaraannya yang sesuai dengan standardnya. Targetnya Kabupaten Klaten zerro knalpot brong,” tutur Kapolres Klaten.
Dari penindakan SPM tidak menggunakan knalpot standart (brong) sejumlah 1.053 SPM, rinciannya ada 354 dikenai bukti pelanggaran (Tilang), 699 surat penitipan barang. Barang Bukti ada 354 SPM dan sejumlah 699 knalpot tidak standart.
Disamping kiri Mapolres Klaten, Jawa Tengah ada ratusan sepeda motor menggunakan knalpot brong yang diamankan.(ksd)