Search

Polres Klaten Jelang Kampanye Terbuka Razia 1.053 SPM Knalpot Brong

BERITA  KLATEN – Jelang kampanye rapat umum Polres Klaten berhasil  merazia sejumlah 1.053 sepeda motor (SPM) menggunakan knalpot brong.

Demikian dikatakan Kapolres Klaten AKBP Warsono dalam konferensi pers di Aula Satya Haprabu Polres Klaten, Senin (22/1/2024).

Polres Klaten melaksanakan operasi razia  sepeda motor yang menggunakan knalpot yang tidak standard atau knalpot brong. Razia sepeda motor knalpot brong selama masa kampanye rapat umum atau terbuka. Tujuannya, menurut Kapolres Klaten  untuk menciptakan tertib, aman, dan damai bagi masyarakat selama masa kampanye  Pemilu tanggal 14 Februari 2024.

Kapolres Klaten AKBP Warsono mengunkapkan, memasuki  kampanye terbuka, diharapkan suasana  masyarakat Kabupaten Klaten tetap kondusif.

 

Kapolres Klaten AKBP Warsono mengatakan, untuk mencegah penggunaan knalpot brong  kendaraan peserta kampanye, Polres Klaten dan Polsek jajaran sudah melakukan binaan dan penyuluhan di sekolah, bengkel sepeda motor agar tidak melayani pemasangan knalpot brong, deklarasi tidak menggunakan knalpot brong bagi masyarakat penggemar sepeda motor.  Selain itu sudah koordinasi dan  kesepakatan dengan penyelenggara Pemilu, ialah KPU, Bawaslu, dan Parpol peserta Pemilu untuk tidak menggunakan knalpot brong  waktu kampanye.

Kasat Lalu Lintas Polres Klaten, AKP Riki Fahmi M mengatakan, penggunaan knalpot brong merupakan pelanggaran lalu lintas,  dan masyarakat terganggu karena bising suaranya knalpot brong. Selain itu, dapat  menimbulkan kerawanan masyarakat.

”Selama 14 hari  mengadakan razia di jalan,  berhasil mengamankan sejumlah 1.053 sepeda motor yang menggunaka knalpot brong. Pemilik sepeda motor dapat mengambil kendaraannya bila sudah membuat surat pernyataan tidak akan menggunakan knalpot brong. Mereka harus memasang knalpot  di kendaraannya yang sesuai dengan standardnya. Targetnya Kabupaten Klaten zerro knalpot brong,” tutur Kapolres Klaten.

Dari penindakan SPM tidak menggunakan knalpot standart (brong) sejumlah 1.053 SPM, rinciannya  ada 354 dikenai bukti pelanggaran (Tilang), 699 surat penitipan barang. Barang Bukti ada 354 SPM dan sejumlah 699 knalpot tidak standart.

Disamping  kiri Mapolres Klaten, Jawa Tengah  ada ratusan sepeda motor  menggunakan knalpot brong yang diamankan.(ksd)

Cloud Hosting Indonesia

Tinggalkan Komentar