Search

Polres Klaten Menindak Pengendara Sepeda Motor Yang Menggunakan Knalpot Brong

BERITA KLATEN – Polres Klaten gelar konferensi pers dilakukan Kapolres Klaten AKBP Warsono, mengenai penindakan terhadap pelanggaran knalpot tidak standar atau brong dan pelanggaran tidak kasat mata yang tidak tercover oleh ETLE di wilayah hukum Polres Klaten, Kamis (30/11/2023).

Kapolres Klaten AKBP Warsono didampingi Kasat Lantas AKP Riki FM menjelaskan penindakan tersebut dilakukan sebagai respons terhadap keluhan masyarakat mengenai gangguan kebisingan di wilayahnya. Melalui chathbooth Polres Klaten dan layanan 110 Polres Klaten, masyarakat dapat menyampaikan keluhan terkait adanya gangguan kebisingan akibat knalpot tidak standar.

Satlantas Polres Klaten telah melaksanakan penindakan terhadap pengendara yang menggunakan knalpot tidak standar atau knalpot brong diberlakukan bukti pelanggaran (Tilang) serta mengamankan kendaraan tersebut. Data pelanggaran  selama Januari  hingga November 2023 Polres Klaten menindak knalpot  tidak standar sejumlah 4.109 tilang. Langkah ini diambil  tujuannya agar para pengendara yang melanggar menggunakan knalpot tidak standart  supaya  mengganti knalpot  yang sesuai standar.

“Periode April hingga November 2023 sejumlah 2082 tilang didominasi oleh pelajar yang  berusia 15 tahun hingga 19 tahun,”tutur Kapolres Klaten.

Kapolres Klaten juga menyebutkan bahwa penindakan ini dilakukan sesuai dengan pasal 285 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas yang mengatur mengenai penggunaan knalpot pada kendaraan bermotor.

Prosedur pengambilan sepeda motor yang ditahan setelah membayar denda di Kejaksaan dan melengkapi perlengkapan kendaraan sesuai standar, maka kendaraan yang ditahan  dapat diambil dengan membawa surat kendaraan ke Polres Klaten.

Knalpot yang tidak standar/brong  diserahkan oleh pemiliknya pada Polri secara sadar sendiri, dan knalpot yang tidak standart dimusnahkan agar tidak digunakan kembali.

Ratusan knalpot tidak standart/brong yang  diserahkan oleh pemiliknya pada Polres Klaten  pada waktu konferensi pers  dilakukan pemusnahan dengan cara dipotong menggunakan gerinda mesin.

Ditambahkan oleh Kapolres bahwa selain penindakan tilang untuk mencegah knalpot brong, Polres Klaten juga melaksanakan beberapa upaya lain diantaranya sosialisasi tertib lalulintas di sekolah-sekolah, instansi pemerintah maupun perusahaan.

“Kami juga melaksanakan sambang/mendatangi kepada bengkel-bengkel untuk tidak melayani pemasangan knalpot yang tidak standar dan modifikasi sepeda motor yang dapat menimbulkan laka lantas,”ungkap Kapolres Klaten.

Kapolres Klaten AKBP Warsono,  kemudian menghimbau kepada masyarakat untuk selalu tertib berlalu lintas karena terjadinya laka lantas tentunya bermula dari pelanggaran.

Dalam kesempatan konferensi pers di Polres Klaten, Kamis pagi tadi, Kapolres Klaten AKBP Warsono menyerahkan helm dan omicron (alat bantu dengar) pada beberapa orang penyandang disabillitas tuna rungu.  Para penyandang tuna rungu menerima helm dan omicron nampak gembira dan mengucapkan terima kasih pada Kapolres Klaten.

Selain itu Satlantas Polres Klaten juga memberikan bantuan sabuk pada kaum ibu yang dapat  untuk menggendong bayi ketika ibu-ibu mengendarai sepeda motor. Pemberian bantuan sabuk gendong pada ibu-ibu dilakukan di pintu gerbang Mapolres Klaten. (ksd/*)

Cloud Hosting Indonesia

Tinggalkan Komentar