BERITA KLATEN – Polres Klaten ungkap kasus narkoba yang melibatkan 12 orang pemakai dan pengedar narkoba di Mapolres Klaten, Rabu (5/4/2023).
Ungkap kasus narkoba tersebut dipimpin oleh Kabag Operasi Polres Klaten Kompol Aslam didampingi KBO Narkoba Iptu Suyana. Kabag Operasi Kompol Aslam pada wartawan mengatakan dalam ungkap kasus narkoba selama bulan Maret ini mewakili Kapolres Klaten.
Lebih lanjut Kompol Aslam mengatakan selama bulan Maret 2023 ada 10 laporan polisi yang melibatkan 12 orang pengedar dan pemakai narkoba. Rinciannnya ada 8 orang pengedar narkotik bukan tanaman, dan 2 orang pemgedar narkotik tanaman.
Kabag Operasi Polres Klaten Kompol Aslam mengatakan barang bukti (BB) berupa serbuk kristal seberat 121,3 gram, dan irisan daun seberat 117,26 gram yang ditangani selama bulan Maret 2023.
KBO Satuan Narkoba Iptu Pol Suyana mengungkapkan awal penangkapan dari tersangka berinisial P diamankan 1 gram sabu. Dari pemeriksaan P berhasil ditangkap di lapangan berinisial A. Dari A berhasil ditangkap barang bukti narkotika seberat 1 ons.
Iptu Pol Suyana menuturkan para tersangka P dan A ini diancam pasal 114, 112, dan pasal 132 Undang-undang RI nomor 5 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana minim selama 5 tahun, hingga mati dan denda Rp 1 miliar.
Menurut Iptu Pol Suyana penangkapan pengedar narkotika ini melibatkan seorang murid LPK Pelayaran di Klaten Selatan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Pengakuan murid LPK tersebut ada hubungan dengan temannya di Bandung. Oleh anggota satuan Narkoba Polres dilakukan pengejaran di Bandung dan berhasil ditangkap. Pengakuan tersangka narkotika dikirim dari Medan, Sumatra. Para tersangka melakukan transaksi pengedaran narkotika lewat WA.(ksd)