BERITA KLATEN – Sebanyak 7 orang tersangka kasus narkoba dilakukan ekspose oleh Wakapolres Kompol Zulfikar, di Markas Polisi Resort (Mapolres) Klaten, Jateng, Selasa (18/6/2019) siang.
Dari sejumlah 7 orang tersangka kasus narkoba adalah: Sapto Marsono “Telo” (37) tinggal di Duwet, Wonosari, Kabupaten Klaten, Suseno (48) tinggal Desa Pepe, Ngawen, Kabupaten Klaten, Sigit Budi N “Gathul” (45), Arya Tri P “Karyo” (20) tempat tinggal Desa Jatipura, Trucuk, Klaten, Faisal Abdul A “Kobis” (21) tempat tinggal di Desa Kwaren, Ngawen, Klaten, Windu Aji S “Tembem” (19) tempat tinggal di Mojayan, Klaten Tengah, Kabupaten Klaten, dan Muhammad Yudha P “Yuda” (20) tempat tinggal di Kelurahan Bareng Lor, Klaten Utara, Kabupaten Klaten.
Wakapolres Klaten Kompol Zulkifar didampingi Kasat Narkoba Kompol Munawar mengatakan para tersangka ini dikenai Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba pasal 114, 112 juga pasal lainnya, dan Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman hukuman maksimal sampai 15 tahun. Menurut Zulkifar para tersangka kasus narkoba modus operandi bermacam-macam. Ada yang mengedarkan sabu atas perintah bos. Kemudian tersangka memasang sabu di alamat-alamat tertentu sejak satu setengah bulan lalu. Ada yang yang sedang melakukan transaksi, dan modus lainnya.
Barang bukti yang dapat ditemukan ada beberapa barang, antara lain narkotika atau sabu berat 0,59, juga beberapa barang yang diduga sabu, juga uang hasil penjualan, maupun buku tabungan, ATM BCA, dan juga sepeda motor. Selain ancaman hukuman hingga 15 tahun dan 20 tahun, juga pidana denda Rp 10 milyar.
Dalam kesempatan konferensi pers ini Wakapolres Klaten Zulfikar juga mengungkapkan kasus narkoba agar ditangani secara serius. “Narkoba dapat merusak generasi penerus. Negara harus menyelamatkan generasi muda. Jangan sampai generasi muda jatuh dalam masalah narkoba,”tutur Zulkifar.
Terkait konferensi pers hari itu, Wakapolres Kompol Zulkifar didampingi Kasat Reskrim AKP Dicky Hirmansyah juga menyampaikan ekspose peristiwa pembunuhan korbannya seorang lelaki bernama Hendro Febriyanto (54) yang tinggal di Dukuh Krapyak, Desa Pakahan, Kecamatan Jogonalan, Kabupaten Klaten, Jateng. Lelaki tersebut menurut tesangka pelaku pembunuhan dilakukan pada malam takbir jelang hari raya Idul Fitri, Selasa (5/6/2019) lalu.
Lebih lanjut Zulfikar mengatakan, Hendro Febriyanto yang sudah meninggal baru diketahui oleh masyarakat sekitar Dukuh Krapyak, Pakahan pada hari Jumat (7/6/2019) setelah mencium bau busuk dari rumah Hendro. Pelaku pembunuhan pada Hendro Febriyanto adalah Jeremia Kliwon Sianipar (20th).
Pengakuan Jeremia Kliwon Sianipar sampai membunuh Hendro karena Hendro mengajak melakukan hubungan badan tidak normal. Karena Hendro dan Jeremia sama jenis kelaminnya. Tetapi Jeremia tidak mau diajak hubungan itu. Disitulah terjadi perselisihan. Hendro memegangi celana Jeremia dan ingin menarik celana Jeremia. Karena Jeremia tidak mau mau dan meronta, terus menggoreskan pisau yang dipegang Jeremia pada leher Hebdro Febriyanto. Kemudian Jeremia pergi ke Jakarta. Polisi satuan reskrim Polres Klaten, kemudian mengejarnya hingga bisa menangkap Jeremia di pasar Jakarta pada Rabu tanggal 12 Juni 2019.(ksd).