BERITA KLATEN – Sebulan terakhir ini Polres Klaten berhasil mengungkap penyalah gunaan narkoba danbarang bukti sabu seberat 8,8 gram.
Demikian dikatakan Kapolres Klaten AKBP Muh Faruk Rozi mengawali konferensi pers di Mapolres Klaten, Rabu (8/7/2026) sore.
Lebih lanjut Kapolres Muh Faruk Rozi menuturkan, pengungkapan kasus narkoba pada bulan Juni 2026 berdasarkan laporan dari masyarakat Budi Setyawan. Ada 8 kasus laporan polisi yang terjadi di 4 tempat kejadian perkara, yang melibatkan 10 orang tersangka. Dari 8 laporan polisi kasus narkoba didapatkan barang bukti (BB) seberat 8,8.gram sabu.
Tersangka terancam pasal 114 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik junto Undang-undang Nomor 1 tahun 2026 penyesuaian pidana minimal 6 tahun, dan maksimal 20 tahun. Denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal sebesar Rp 10 miliar.
Kapolres Klaten AKBP Muh Faruk Rozi yang didampingi Kasat Narkoba Polres Klaten AKP Sudarmiyato menghimbau pada masyarakat, bila melihat ada masyarakat yang menggunakan narkoba agar melaporkan pada petugas polisi.(ksd)