Search

Polres Klaten Ungkap Pembuat Uang Palsu, Dalang Utama Diburu

BERITA KLATEN – Polres Klaten berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu senilai Rp 132.410.000 yang dibuat oleh seorang pria berinisial FI (18), warga Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa  Barat, selanjutnya dalang utama diburu.

Demikian diungkapkan Kapolres Klaten AKBP Warsono dalam konferensi pers di Aula Satya Haprabu Mapolres Klaten, Kamis (17/10/2024) siang.

Lebih lanjut Kapolres Klaten AKBP Warsono mengatakan, FI ditangkap di sebuah warung makan ayam penyet dekat SPBU Bentangan, Wonosari, Klaten, Jawa Tengah, Senin (14/10/2024), saat mencoba membayar makanan dengan uang palsu pecahan Rp 100.000,-.

Kapolres Klaten AKBP Warsono,  dalam konferensi pers,  menjelaskan bahwa FI telah membuat ratusan lembar uang palsu dalam berbagai pecahan. Barang bukti yang diamankan ada 217 lembar uang palsu pecahan Rp100.000,- sejumlah 43 lembar uang palsu pecahan Rp 50.000,- serta ratusan lembar kertas uang palsu yang belum dipotong. FI memproduksi uang palsu tersebut atas perintah seorang tersangka lain berinisial M yang kini masih buron.

“Ada juga lembaran kertas yang sudah dicetak uang palsu namun belum dipotong, masing-masing isinya 4. 188 lembar  pecahan 100 ribuan total 752 lembar, kemudian 164 lembar  pecahan 50 ribuan total 656 lembar. Terakhir 7 lembar  pecahan 20 ribuan total 28 lembar. Nilainya uang palasu yang diproduksi oleh tersangka ini ada Rp 132.410.000,” ungkap AKBP Warsono.

Atas perbuatannya, FI dijerat dengan Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda sebesar Rp 50 miliar. (ksd/humas rest)

Cloud Hosting Indonesia

Tinggalkan Komentar