Search

Program Moderasi Beragama Untuk Merawat Kerukunan

BERITA KLATEN –  Di Semarang  DR. KH. Lukman Hakim Saifuddin MA, yang menjabat  Menteri Agama RI tahun 2014-2019 mengatakan bahwa moderasi beragama yang ia gagas dimaksudkan sebagai ikhtiar untuk merawat kerukunan di masyarakat.

Menurutnya Moderasi beragama merupakan salah satu program prioritas Kementerian Agama RI yang saat ini gencar digaungkan di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Lukman Hakim Saifuddin saat menjadi nara sumber pada acara Sarasehan Kebangsaan yang diselenggarakan oleh Forum Kerukunan Umat Beragama ( FKUB ) Provinsi Jawa Tengah yang  bekerja sama FKUB dengan Vihara Tanah Putih Semarang, Senin (9/10/2023).

Kegiatan sarasehan kebangsaan yang mengambil tema “Peran Agama dan Budaya Dalam Membangun Peradaban Bangsa” ini dihadiri sejumlah tokoh lintas agama dan lintas Iman serta Ketua-Ketua FKUB Kabupaten/Kota se Jawa Tengah.

Menurut Lukman saat ini yang diperlukan adalah penguatan moderasi beragama di masyarakat melalui peran tokoh-tokoh lintas agama dan pimpinan-pimpinan ormas keagamaan.

Lukman Hakim Saifuddin menjelaskan bahwa setiap orang memiliki sudut pandang yang berbeda terkait dengan soal pemahaman agama yang dianut.

“Perbedaan itu lahir karena wawasan ilmu pengetahuan yang tidak sama, ketika seseorang menginterpretasikan ajaran agama, seseorang yang punya wawasan atau ilmu pengetahuan tentang agama bisa menafsir lebih luas, lebih dalam dibanding dengan orang yang tidak punya wawasan tentang ilmu agama,” katanya.

Dikatakan bahwa adanya perbedaan pemahaman dalam satu agama akan melahirkan keragaman, karena sudut pandang yang berbeda, wawasan pengetahuan yang berbeda dan lingkungan strategis juga menyebabkan perbedaan tersebut” katanya.

Lukman Hakim Saifuddin juga menjelaskan bahwa di antara yang beragam tersebut, ada yang pemahamannya berlebih-lebihan, melampui batas sehingga sering disebut sebagai perilaku ekstrim.

“Ada orang menyikapi teks-teks keagamaan  terlalu bertumpu pada teks semata tanpa melihat konteks (latar belakang, pengaruh sosial budaya), sehingga teks-teks sering dimaknai secara harafiah,” katanya..

Dijelaskan bisa saja seorang penganut umat beragama berpotensi tergelincir, terjerumus, terperosok dalam 2 kemungkinan kutub ekstrim dalam menyikapi teks-teks keagamaan.

“Ada dua yang harus dimoderasi yakni cara menyikapi teks yang hanya bertumpu pada teks semata tanpa melihat konteks yang membuat cara orang beragama berlebihan, melampaui batas dan yang kedua adalah menafsirkan teks bebas tanpa batas dalam menginterpretasikan teks-teks keagamaan, yang terlalu mendewakan akal, nalar atau pikiran. Inilah yang perlu di moderasi, harus dibawa ke tengah dimana posisi tengah mengandung nilai adil dan berimbang, tidak condong ke salah satu kutub yang ekstrim.” kata Lukman menjelaskan.

Oleh karena itu menurut Lukman Hakim Saifuddin yang perlu dimoderasi itu bukan ajaran agamanya tetapi lebih kepada pemeluknya.

“Penguatan moderasi beragama ada dua wilayah yang tidak boleh diabaikan yakni wilayah Internum  dimana keimanan atau keyakinan menjadi otoritas penuh yang tidak dapat diintervensi oleh siapapun atau setiap orang memiliki hak untuk menentukan keyakinannya sendiri. Sedangkan eksternum yakni wilayah publik, beragam, bahkan sesama orang beragama bisa  berbeda, maka cara menghadapi wilayah eksternum, yakni dengan mengedepankan toleransi, saling menghormati, dan menghargai perbedaan,” pungkasnya.

 

Penulis : Moch.Isnaeni

Editor : ksd

Cloud Hosting Indonesia

Tinggalkan Komentar