Search

Public Hearing Hadirkan Staf PUPR Menjelaskan Raperda Pembangunan Gedung

BERITA KLATEN – Eko Prasetyo anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klaten dari Fraksi PDI Perjuangan, mengadakan public hearing di salah satu rumah penduduk di Desa Bakung, Kecamatan Jogonalan, Klaten, Jumat (10/11/2023) malam.

Dalam  public hearing menghadirkan pembicara Agus Susanto dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Klaten untuk sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Klaten Tentang Pembangunan Gedung.

Public hearing di salah satu rumah warga Desa Bakung  menghadirkan warga masyarakat Desa Bakung kurang lebih  sejumlah seratus orang  terdiri dari tokoh masyarakat seluruh Desa Bakung.

Eko Prasetyo mengawali pengantarnya mengatakan, pentingnya warga masyarakat Desa Bakung  memahami lebih dahulu untuk mengurus ijin  mendirikan bangunan rumah untuk tinggal maupun bangunan untuk usaha agar terjamin keamanannya.

Lebih lanjut, Eko Prasetyo mengatakan dalam public hearing  ini  menghadirkan Agus Susanto staf dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan  Rakyat (DPUPR) Kabupaten Klaten untuk menyampaikan  prosedur  proses mengajukan ijin pembangunan rumah tinggal maupun gedung tempat berusaha.

Dalam penjelasannya Agus Susanto mengatakan, sekarang Pemerintah Kabupaten Klaten sedang menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang pembangunan Gedung sebagai ganti dari Perda nomor 15 tahun 2011. Dalam Perda nomor 15 tahun 2011  masih menggunakan istilah  Ijin Mendirikan Bangunan (IMB),  pengajuannya dilakukan sebelum melakukan proses pembangunan rumah atau gedung. Dulu proses pengajuannya dilakukan secara manual datang ke kantor DPUPR  membawa berbagai berkas persyaratan mendirikan bangunan untuk mendapatkan IMB.

Tetapi  Rancangan Perda tentang  Persetujuan Bangunan Gedung setelah ada Undang-Undang Cipta Kerja No.11 Tahun 2020,  tidak lagi memakai kata ijin mendirikan bangunan (IMB) tetapi  menggunakan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan sertifikat layak fungsi (SLF). Teknisnya pemohon PBG tidak harus datang ke kantor DPUPR. Pemohon  bisa mendaftarkan pengajuan ijin persetujuan bangunan gedung tersebut secara online dari rumah.

Agus Susanto mengatakan untuk mendaftar terlebih dahulu disiapkan   persyaratan administrasi berupa dokumen-dokumen tentang bangunan gedung yang akan dibangun. Dokumen-dokumen persyaratan  discan berupa file untuk  didaftarkan secara online ke website simbgdpu.go.id.

Selanjutnya setelah didaftarkan secara online, berkas-berkas berupa file  tersebut diverifikasi oleh tim tekhnis di DPUPR selama 28 hari kerja. Bila dalam berkas persyaratan tersebut ditemukan kekurangan maka pemohon diberi kesempatan untuk memperbaiki berkas pendaftarannya tersebut.

Adapun tim teknis di DPUPR adalah para akademisi dari perguruan tinggi yang dikontrak oleh DPUPR untuk melakukan analisa teknis mengenai struktur bangunan yang diajukan oleh pemohon. Setelah semuanya beres PBG sudah dimiliki oleh pemohon ijin. (ksd)

Cloud Hosting Indonesia

Tinggalkan Komentar