BERITA KLATEN – Sejumlah 2 botol jenis ciu dan 86 botol minuman keras yang dijual di toko kelontong disita oleh satuan Sabhara Polres Klaten sampai pertengahan Pebruari tahun 2020 ini.
Demikian dikatakan Kasat Sabhara Kepolisian Resort (Polres) Klaten AKP Edi Sukamto, dalam konferensi pers di Mapolres Klaten, Kamis (13/2/2020) pagi. Lebih lanjut Edi S menuturkan jenis minuman keras tersebut disita dari 8 tempat kejadian perkara (TKP). Dari 8 TKP tersebut adalah Kecamatan Kebonarum, Wonosari, Karangnongko 2 kali, Jogonalan, Karanganom, dan Kecamatan Ngawen. TKP bulan ini tidak sama dengan bulan lalu. Warung-warung kelontong yang menjual jenis minuman keras menurut Edi S disimpan di kolong-kolong tempat tidur atau tempat lain.
“Operasi penyakit masyarakat (Pekat) miras dilakukan dalam waktu 13 hari. Lokasi tempat ditemukan jenis minuman keras ini beda dengan bulan lalu,”ungkap Edi S menjelaskan. Menurut Edi S hasil operasi miras bulan ini ada penurunan dibanding bulan lalu. Bulan lalu disita minuman jenis CIU ada 108 botol, dan jenis minuman keras lain 162 botol. Minuman keras yang disita satuan Sabhara Polres Klaten, di Klaten, Jawa Tengah ada beberapa merk.
Bagi warga bila mengetahui ada tempat yang menjual jenis-jenis minuman keras memberi tahu lewat kontak person hand phone di nomor 081392613993 ini. Informasi yang disampaikan ke nomor tersebut akan ditindak lanjuti oleh satuan Sabhara Polres Klaten.
Dari hasil operasi pekat minuman keras yang disidangkan ada 3 perkara. Untuk bulan lalu yang disidangkan sudah ada 12 disidangkan. Atas perintah Kapolres Klaten AKBP Wiyono Eko Prasetyo, operasi pekat miras akan terus dilakukan.(ksd)