Search

Pungutan Liar Pada Guru Dilaporkan LAPAAN RI Ke Kejaksaan Negeri Klaten

BERITA KLATEN-Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara Republik Indonesia (LAPAAN RI) dan elemen masyarakat lainnya melaporkan ke Kejaksaan Negeri Klaten, adanya dugaan pungutan liar (Pungli) dan gratifikasi di Dinas Pendidikan Klaten pada guru, Selasa (4/7/2017) tadi siang.

Ketua umum LAPAAN RI Brm Kusumo Putro yang didampingi sekretarisnya Wisnu Tri Pamungkas di ruang tunggu Kantor Kejaksaan Negeri Klaten menyampaikan pada wartawan hal-hal yang dilaporkan pada Kejaksaan Negeri Klaten. Brm Kusumo Putro pada para wartawan antara lain mengungkapkan pungutan liar dan gratifikasi pada guru yang menerima tunjangan sertifikasi guru, dan para guru yang sudah diangkat tetap. Tarikan pungutan yang sudah dilakukan beberapa tahun di Dinas Pendidikan menurut Brm Kusumo Putro akumulasinya mencapai milyaran rupiah.

Laporan adanya pungutan liar dan gratifikasi di Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten, Jawa Tengah oleh Ketua Umum LAPAAN RI Brm Kusumo Putro dan elemen masyarakat lainnya diterima  Kajari Klaten Zuhandi di ruang tamu Kejaksaan Negeri Klaten. Brm Kusumo Putro dalam menyampaikan laporan tersebut pada Kajari Klaten juga menyerah bendera merah putih dan sebuah kemucing. Menurut Brm Kusumo Putro bendera merah putih merupakan simbol amanat rakyat, dan kemucing simbol agar untuk bersih-bersih. Brm Kusumo Putro menegaskan Kejaksaan yang dinilai bersih agar membersihkan praktek pungli maupun gratifikasi.

Kajari Klaten Zuhandi, setelah menerima berkas laporan dari LAPAAN RI mengatakan akan mempelajarinya. Kemudian akan menindaklanjuti sesuai prosedur. Setelah dipelajari, Zuhandi janji akan segera menyampaikan pada wartawan.

Rombongan dari LAPAAN RI datang melaporkan tindakan pungli dan gratifikasi yang terjadi di Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten ke Kejaksaan Negeri Klaten sekitar 20-an orang. Kedatangannya didampingi oleh pengacara LAPAAN RI Trisno Wibowo. Menurut Trisno Wibowo laporan praktek pungli dan gratifikasi akan dimulai dari Kabupaten Klaten. Karena, lanjut Trisno W, praktek pungli dan gratifikasi terjadi di seluruh Indonesia. (ksd)

Cloud Hosting Indonesia

Tinggalkan Komentar