KLATEN (BK). Pupuk yang dinyatakan ilegal hari ini agar segera ditarik dari peredaran. Karena kalau tidak ditarik akan mengakibatkan masalah sosial. Karena pupuk yang ditemukan di Klaten merek SP3 Bintang 6 belum berijin.
Demikian diungkapkan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Klaten Wahyu Prasetyo sehabis melakukan sosialisasi penerapan pemupukan berimbang di Pendopo Pemkab Klaten, Rabu (24/2). Menurut Wahyu Prasetyo bila pupuk ilegal belum ditarik akan menjadi perkara hukum. Maka ia dengan sangat menghimbau pada perusahaan agar menarik pupuk yang belum berijin (ilegal). Pupuk yang kategori ilegal itu produk dari salah satu kota di Jawa Timur.
Dengan adanya pupuk ilegal yang sudah beredar di Kebonarum dan Jatinom, namun Wahyu Prasetyo tidak mengatakan pupuk itu palsu. Bisa mengatakan pupuk itu palsu bila sudah dilakukan pengujian di laboratorium. Pupuk yang dinyatakan baik bila dimasukkan dalam ember yang berisi air, maka air tetap keadaan jernih (bening). Sedangkan pupuk yang jelek bila dimasukkan di dalam ember yang ada air maka air nampak keruh (buthek). Rabuk yang baik kandungan pospatnya 36%, kalau yang pupuk jelek kandungan kurang dari 36%.
Sosialisasi penerapan pemupukan berimbang di Pendopo Pemkab Klaten diikuti kurang lebih 300-an orang terdiri dari para distributor maupun pengecer pupuk bersubsidi, dan tentara Babinsa se jajaran Kodim 0723 Klaten. Babinsa dilibatkan karena agar anggota babinsa tahu mengenai kondisi pupuk. Karena MOU antara Menteri Pertanian dengan petinggi TNI ada kerja sama untuk mengmankan penyaluran pupuk bersubsidi untuk para petani. (ksd)