Search

Pupuk Ilegal Agar Ditarik Dari Pengecer

KLATEN (BK). Pupuk yang  dinyatakan ilegal hari ini agar segera ditarik  dari peredaran. Karena  kalau tidak ditarik akan mengakibatkan masalah sosial. Karena  pupuk yang  ditemukan di Klaten merek SP3 Bintang 6 belum berijin.

Demikian diungkapkan Kepala Dinas Pertanian  Kabupaten Klaten Wahyu  Prasetyo  sehabis  melakukan sosialisasi  penerapan pemupukan  berimbang di Pendopo Pemkab Klaten, Rabu (24/2).  Menurut Wahyu Prasetyo bila  pupuk ilegal belum ditarik akan menjadi perkara hukum. Maka  ia dengan sangat  menghimbau pada perusahaan   agar menarik  pupuk yang belum berijin  (ilegal). Pupuk yang kategori ilegal itu produk dari salah satu kota di Jawa Timur.

Dengan adanya  pupuk ilegal  yang sudah beredar  di  Kebonarum dan Jatinom, namun Wahyu Prasetyo  tidak mengatakan  pupuk  itu palsu. Bisa  mengatakan pupuk itu palsu bila sudah dilakukan pengujian di laboratorium.   Pupuk  yang  dinyatakan baik  bila dimasukkan dalam ember yang berisi air, maka air tetap keadaan  jernih (bening). Sedangkan  pupuk yang jelek bila  dimasukkan di dalam ember  yang ada  air maka  air  nampak keruh (buthek).  Rabuk yang baik kandungan  pospatnya  36%, kalau yang pupuk  jelek  kandungan kurang dari  36%.

Sosialisasi penerapan pemupukan berimbang di Pendopo Pemkab Klaten  diikuti kurang lebih 300-an orang terdiri dari para  distributor  maupun  pengecer pupuk bersubsidi, dan tentara  Babinsa se jajaran  Kodim 0723 Klaten.  Babinsa dilibatkan karena agar  anggota babinsa tahu mengenai kondisi pupuk. Karena MOU antara Menteri  Pertanian  dengan petinggi TNI ada kerja sama untuk mengmankan penyaluran pupuk bersubsidi untuk para petani. (ksd)

Cloud Hosting Indonesia

Tinggalkan Komentar