BERITA KLATEN – Ari alias Strok, pura-pura akan beli sepeda motor (SPM) Kawasaki type LX 150F di Show Room Black Motor Karanganom, Klaten, Jawa Tengah, Jumat (15/4/2022) bulan lalu. Setelah diijinkan boleh mencoba SPM Kawasaki terus kabur menipunya.
Dalam konferensi PERS di Mapolres Klaten, Kamis (12/5/2022) Wakapolres Kompol Sumiarta mengatakan, jati diri Ari alias Strok yang beralamat KTP di Desa Jetis, Kecamatan Karangnongko, Klaten datang di Show Room sepeda motor bekas Black Motor di Desa Jambean, Kecamatan Karanganom dengan naik Grab. Setelah turun dari mobil Grab terus menuju ke Show Room Black Motor pura-pura akan beli SPM Kawasaki KLX dengan Nomor Polisi AD 5782 CSC.
Pada saat setelah mengamati SPM Kawasaki KLX, Ari alias Strok mengatakan bahasa Jawa “Badhe coba saget mboten”. Oleh petugas Show Room Black Motor dibolehkan atau diijini untuk mencoba SPM Kawasaki KLX yang dipilihnya. Karena dibolehkan oleh penjaga Show Room Black Motor, kemudian Ari alias Strok mencoba menghidupkan mesin motor tersebut dan terus mengendarainya meninggalkan Show Room Black Motor. Ditunggu oleh penjaga Show Room Black Motor sampai lebih dari 15 menit Ari alias Strok tidak kembali. Karena itu Purwanto (43th) warga Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, sebagai pemilik Show Room Black Motor melaporkan kejadian penipuan tersebut ke Polsek Karanganom.
Oleh Polsek Karanganom dan Resmob Polres Klaten dilakukan penyelidikan. Setelah melakukan proses penyelidikan dan melakukan pelacakan diketahui tersangka Ari alias Strok berdomisli sembunyi di Serpeng, Desa Pacarejo, Kecamatan Semanu, Kabupaten Gunungkidul, DI Jogyakarta. Dengan gerak cepat Resmob Polres Klaten dikomandani oleh Unit 1 Iptu Pol Ari Widodo pada Selasa (10/5/2022) pukul 15.00 berhasil menangkap Ari alias Strok di Semanu, .Gunungkidul. Dari tempat persembunyian Ari Strok ditangkap dengan barang bukti SPM Kawasaki typr LX 150F Nomor Polisi AD-5782-CSC, Noka MH4LX150FJJP64762 Nomor BPKB P-030985440 atas nama Indro Prabowo, dan STNK SPM Kawasaki tersebut.
Tersangka Ari alias Strok dikenai pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara selama 4 tahun. KBO Reskrim Polres Klaten Iptu Pol Eko menghimbau pada penjual sepeda motor mencoba SPM cukup dihidupkan mesin saja. Orang yang tahu mesin mendengar suara mesin hidup sudah paham kondisi SPM yang akan dibeli. Tidak perlu dicoba dikendarai.(ksd)