Search

Pura-pura Tanya Jalan Ke Lokasi Candi Kembar Prambanan Modus Untuk Ngembat HP

BERITA KLATEN – Modus pura-pura dilakukan oleh Bagas Nugroho (20) dan Deny Herjuna (23) menanyakan jalan menuju lokasi  Candi Kembar di Kecamatan Prambanan, Klaten, Jawa Tengah.  Namun setelah lihat Google Map di HP milik Elina Sinta Dewi, Bagas Nugroho dan Deny Herjuna keduanya warga Jogonalan, membawa kabur HP milik Elina, Jumat (17/6/2022).

Wakapolres Klaten Kompol Sumiarta, dalam konferens pers di Mapolres Klaten, Rabu (22/6/2022) Kompol Sumiarta  dalam kronologi peristiwa penipuan membawa kabur HP milik Elina mengatakan, Bagas Nugroho dengan Deny Herjuna menjelang petang berboncengan sepeda motor merk Vario 150 CC Nopol AD 2416 EIC rencana akan ke obyek Wisata Rowo Jombor.

Dituturkan oleh Wakapolres Kompol Sumiarta, bahwa Bagas N yang berboncengan dengan Deny H diawali dari barat desa Sumopuro. Menuju ke timur lewat Desa Mlese, Kecamatan Gantiwarno.

Setelah melintas di depan Kantor Desa Mlese, Kecamatan Gantiwarno Bagas N dan Deny H melihat seorang remaja putri yang sedang bermain hand phone (HP). Ketika Bagas N dan Deny H melihat remaja putri, Elina Sinta Dewi yang sedang main HP timbul pikiran jahat ingin menyerobot HP yang sedang digunakan Elina Sinta D. Niat jahat Bagas dan Deny akhirnya terjadi. Bagas N yang membocengkan Deny H kemudian memutar sepeda motor terus mendekati Elina Shinta D yang sedang memegang HP.  Kemudian Bagas pura-pura menanyakan jalan menuju ke lokasi Candi Kembar di Prambanan. Kemudian Bagas minta pada Elina agar menunjukan Google Map menggunakan HP milik Elina. Kemudian Bagas N minjam HP milik Elina untuk melihat Google Map. Setelah HP milik Elina Sinta Dewi dipegang Bagas, kemudian HP Elina dibawa kabur.

Karena terjadi pencurian dengan pemberatan itu, Budi Yuni Santoso  melaporkan kejadian itu ke Polsek Gantiwarno. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti Kanit Reskrim Polsek Gantiwarno bersama Resmob Polres Klaten.

Wakapolres Klaten Kompol Sumiarta menyampaikan pesan agar masyarakat dalam membawa HP agar hati-hati.  Tidak menggunakan / mengoperasikan HP di sembarang tempat. Menaruh HP jangan di kantong/ saku celana bagian belakang.

KBO Reskrim Iptu Pol Eko PujiyantoaD` juga berpesan agar pengendara sepeda motor tidak menaruh HP di jok atau di bagasi.

Laporan langsung ditindak lanjuti dan dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Hasil olah TKP dengan petunjuk photo Nopol sepeda motor yang dilakukan saudara Elina Sinta Dewi, akhirnya Polisi berhasil menangkap Bagas N dan Dendy.  Namun HP merek Vivo Y30 warna biru muda sudah dijual. Barang bukti yang ada adalah  HP merek Vivo Y30 warna biru muda, dan 1 unit sepeda motor merek Honda Vario nomor polisi AD 2416 EIC atas nama Deny Herjuna.

Bagas N dan Deny terancam Pasal 363 KUHP  hukuman paling lama 7 tahun.(ksd)

Cloud Hosting Indonesia

Tinggalkan Komentar