Search

Ratusan Juta Aset PG Gondang Baru Dicuri

BERITA KLATEN – Aset PG Gondang Baru  di Jogonalan, Klaten, Jateng, yang disimpan di dok atau gudang diketahui petugas piket pagi  dicuri orang, Senin (20/4/2020).

Dalam konferensi PERS di Aula Satya Haprabu Polres Klaten, Jumat (1/5/2020), dikatakan Kasat Reskrim Ardiansyah Ritas Hasibuan, adanya barang-barang aset milik bekas Perusahaan Gula (PG) Gondang Baru yang dicuri orang dilaporkan oleh petugas piket pagi pada Sentot Suparna, selaku Adm yang mewakili pihak PG Gondang Baru.

Sentot Suparna bersama para saksi kemudian melakukan pengecekan di dalam dok atau gudang loko PG Gondang Baru.  Setelah memperhatikan dalam pengecekan mendapati terdapat beberapa barang yang hilang dari tempatnya. Barang-barang aset PG Gondang  yang hilang adalah satu unit travo las 1 phase, satu spray, lima roda loko, tiga gear box loko, plandes, bureng, sekar, komplit AX DI, tiga roda loko, satu kait bajak, dan hidrolis traktor, beberapa besi bekas lainnya. Berat keseluruhan sekitar 2,5 ton. Dijual dapat mencapai Rp 100 juta.

Kasat Reskrim AKP Ardiansyah Ritas Hasibuan menuturkan penangkapan tersangka berdasarkan dari saksi  HRS (47th) adalah tersangka,  pekerjaan BUMN tinggal Kraguman, Jogonalan.  Karena itu Sentot Suparna melaporkan tersangka pada Polsek Jogonalan.  Tidak lama kemudian HRS ditangkap satuan reskrim.

Pengakuannya HRS juga  bekerja di PG Gondang Baru. Penangkapan pencurian dengan pemberatan ini ini berdasar dari laporan polisi nomor LP/B/08/IV/2020/ Jateng/ Res Klt/ Sek tanggal 21 April 2020. Tempat kejadian perkara pada Senin, 20 April 2020 sekitar pukul 10.00 di dok gudang Loko area PG Gondang Baru, Plawikan, Jogonalan. Tersangka dikenai pasal 363 ke (3), (4), Jonto pasal 56 ayat (1), (2) KUHP. (ksd)

Cloud Hosting Indonesia

Tinggalkan Komentar