Search

Ratusan Kendaraan Terjaring tilang elektronik (ETLE) Di Wilayah Hukum Klaten

BERITA KLATEN – Sejumlah 107 pengendara sepeda motor terjaring tilang elektronik (ETLE) Polres Klaten saat konvoi kampanye salah satu partai di Kab. Klaten, Minggu (14/1/2024) pekan lalu. Mereka ditilang karena kedapatan menggunakan knalpot brong.

Kapolres Klaten AKBP Warsono  melalui Kasi Humas AKP Abdillah  menjelaskan bahwa penindakan tersebut dilakukan oleh Sat Lantas dan juga Polsek Jajaran. Penindakan tilang elektronik dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan karena berhadapan dengan massa.

“Saat itu kita memang tidak melakukan penindakan manual karena rawan gesekan. Tapi penindakan tetap ada, dengan ETLE, ungkapnya.

Ditambahkan, AKP Abdillah  bahwa Polres Klaten sudah melakukan upaya pencegahan knalpot brong dari jauh hari. Himbauan melalui media sosial/online maupun ke sekolah, komunitas dan ke tokoh-tokoh masyarakat sudah dilakukan. Tak hanya itu, jajaran Polres Klaten juga sudah menyambangi bengkel-bengkel kendaraan agar tidak memasang knalpot brong kepada pelanggan.

“Kita juga sudah melakukan razia setiap hari. Tujuannya agar situasi di Kabupaten Klaten tetap sejuk dan kondusif. Masyarakat merasa aman dan nyaman. Itu akan terus kita lakukan,”tambah AKP Abdillah.

AKP Abdillah kemudian menghimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga kamtibmas Kabupaten Klaten. Masyarakat dihimbau berkendara sesuai peraturan lalu lintas dan tidak menggunakan knalpot brong.

“Mari saling menghormati sesama pengguna jalan dan masyarakat lainnya. Berkendara dengan santun, jangan mengganggu dengan suara knalpot yang keras. Kasihan ada warga yang sakit, ada anak kecil yang butuh istirahat,”imbuhnya.(ksd/humas rest)

Cloud Hosting Indonesia

Tinggalkan Komentar