Search

Ratusan Sepeda Motor Menggunakan Knalpot Brong Kena Rasia

BERITA KLATEN – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Klaten, Jawa Tengah untuk menciptakan bulan Ramadhan yang tertib dan aman dari tanggal 3 s/d 18 April 2022 melakukan penertiban terhadap sepeda motor yamg menggunakan knalpot tidak standard atau brong,  dan pelanggaran yang kasat mata.

Dalam kegiatan operasi tersebut Polres Klaten berhasil menindak bukti pelanggaran (Tilang) sejumlah 731 sepeda motor roda 2.

Demikian disampaikan Wakapolres Klaten Kompol Sumiarta waktu konferensi PERS  di Mapolres Klaten, Selasa (19/4/2022) pagi.

Kompol Sumiarta menjelaskan, dari 731 kendaraan yang ditilang tersebut terdiri dari 105 sepeda motor dengan knalpot brong, 87 pengendara motor disita SIM-nya,  433 motor disita STNK-nya, dan 106 motor ditahan, karena  pelanggaran lain.

“Penindakan terhadap para pelanggar peraturan lalu lintas ini dilakukan di seluruh wilayah Kabupaten Klaten. Terutama di daerah Prambanan dan sekitar obyek wisata Rowo Jombor,”tutur Wakapolres Klaten.

Lebih lanjut Wakapolres Kompol Sumiarta menuturkan, peraturan yang dilanggar adalah Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang  menyebutkan bahwa setiap pengendara di jalan wajib memenuhi syarat teknis dan laik jalan.

“Kemudian pasal 291 ayat (1) Jo 106 tentang setiap pengendara atau penumpang sepeda motor harus mengenakan helm standar nasional,” tandas Wakapolres Klaten.

Sedang Kasatlantas Polres Klaten AKP Mohammad Fadlan menyatakan, dari kendaraan yang ditilang tersebut adalah sepeda motor yang digunakan untuk balap liar dan sebagian lainnya karena knalpot tidak standard (brong) dan tidak dilengkapi surat-surat yang lengkap dan sah, serta pelanggaran kasat mata.

Selanjutnya Kasat Lantas mengatakan kendaraan yang kena tilang dan ditahan dapat diambil pemiliknya setelah dua pekan setelah  sidang.  Kendaraan menggunakan knalpot brong boleh diambil jika pemiliknya sudah mengganti knalpotnya dengan knalpot yang standard.

Kemudian agar warga masyarakat jera dan tidak menggunakan knalpot brong, petugas Polri akan melakukan sosialisasi pada bengkel-bengkel agar tidak mau memasang knalpot brong.  Karena akibat kendaraan sepeda motor yang menggunakan knalpot brong suaranya memekakkan telinga dan bising.(ksd)

Cloud Hosting Indonesia

Tinggalkan Komentar