BERITA KLATEN – Ratusan kendaraan diamankan jajaran Polres Klaten dalam operasi penindakan sepeda motor berknalpot racing atau brong, Sabtu (7/8/2021) malam.
Operasi penindakan knalpot brong dilakukan di sepanjang jalan Solo-Jogja tepat mulai simpang 4 DPD Golkar hingga depan Mapolsek Jogonalan. Dalam kegiatan tersebut aparat Polres Klaten berhasil mengamankan 101 sepeda motor.
“Kami menindaklanjuti keluhan masyarakat yang tiap malam Minggu merasa terganggu dengan aktifitas balap liar dan juga penggunaan knalpot brong di sekitar Jogonalan. Kemudian diterjunkan personel kesana dan hasilnya ada 101 SPM yang diamankan ke Polres Klaten,” jelas Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo melalui Kasi Humas Iptu Nahrowi.
Iptu Nahrowi kemudian menjelaskan bahwa kegiatan penertiban dimulai pukul 21.00 WIB hingga tengah malam. Puluhan petugas yang diterjunkan ke TKP langsung menghentikan sepeda motor yang menggunakan knalpot brong. Selain memeriksa kelengkapan fisik kendaraan, Petugas juga memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan untuk memastikan motor tersebut bukan motor bodong.
Pengendara motor yang terjaring razia, menurut Iptu Nahrowi langsung diberi sanksi berupa tilang. Sementara motor-motor yang kedapatan menggunakan knalpot brong diamankan ke Polres Klaten.
“Motor bisa diambil pemiliknya dengan membawa bukti kepemilikan yang sah. Sebelum diambil tentunya knalpot harus diganti dengan knalpot yang standar,”ungkap Iptu Nahrowi.
Operasi penertiban knalpot brong menurut Iptu Nahrowi akan terus dilakukan Polres Klaten. Hal ini untuk menciptakan situasi yang aman dan nyaman bagi warga sekitar dan juga pengendara lainnya.
“Kami menghimbau para pengendara untuk menggunakan knalpot standar dan kurangi keluar rumah kecuali untuk urusan yang mendesak. Saat ini angka konfirmasi positif covid-19 di Klaten masih tinggi dan PPKM Level IV masih diberlakukan,”ucap Nahrowi.(ksd/humas rest)