Public Hearing Hadirkan Staf PUPR Menjelaskan Raperda Pembangunan Gedung
Galuh Dwi Raharjo dalam menyampaikan secara garis besar saja mengenai Raperda Kabupaten Klaten tentang perijinan pembangunan gedung. Galuh Dwi Raharjo mengatakan warga masyarakat sebelum membangun bangunan untuk hunian dan untuk usaha perlu memahami lebih dahulu mengurus perijinan.
Lebih lanjut, Galuh Dwi Raharjo mengungkapkan prosedur untuk proses mengajukan perijinan pembangunan gedung untuk hunian atau rumah tinggal maupun gedung untuk usaha.
Dalam penjelasannya Galuh Dwi Raharjo mengatakan, sekarang Pemerintah Kabupaten Klaten sedang menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang pembangunan gedung sebagai ganti dari Perda nomor 15 tahun 2011. Dalam Perda nomor 15 tahun 2011 masih menggunakan istilah Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), pengajuannya dilakukan sebelum melakukan proses pembangunan rumah atau gedung. Dulu proses pengajuannya dilakukan secara manual datang ke kantor DPUPR membawa berbagai berkas persyaratan mendirikan bangunan untuk mendapatkan IMB.
Tetapi rancangan Perda tentang Persetujuan Bangunan Gedung setelah ada Undang-Undang Cipta Kerja No.11 Tahun 2020, tidak lagi memakai kata ijin mendirikan bangunan (IMB) tetapi menggunakan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan setelah mendapat sertifikat layak fungsi (SLF). Teknisnya pemohon PBG tidak harus datang ke kantor DPUPR. Pemohon bisa mendaftarkan pengajuan ijin persetujuan bangunan gedung tersebut secara online dari rumah.
Galuh Dwi Raharjo mengatakan untuk mendaftar terlebih dahulu disiapkan persyaratan administrasi berupa dokumen-dokumen tentang bangunan gedung yang akan dibangun. Dokumen-dokumen persyaratan discan berupa file untuk didaftarkan secara online ke website simbgdpu.go.id.
Selanjutnya setelah didaftarkan secara online, berkas-berkas berupa file tersebut diverifikasi oleh tim teknis di DPUPR selama 28 hari kerja. Bila dalam berkas persyaratan tersebut ditemukan kekurangan maka pemohon diberi kesempatan untuk memperbaiki berkas pendaftarannya tersebut.
Adapun tim teknis di DPUPR adalah para akademisi dari perguruan tinggi UNS dan dari UNWIDHA Klaten yang dikontrak oleh DPUPR Klaten untuk melakukan analisa teknis mengenai struktur bangunan yang diajukan oleh pemohon. Setelah semuanya beres PBG semacam ijin sudah dimiliki oleh pemohon.
Pantauan Berita Klaten.com, dalam kegiatan public hearing seusai mendengarkan sosialisasi mengenai Raperda Pembangunan Gedung beberapa peserta ada yang belum dapat memahami Raperda Pembangunan Gedung. Karena itu Eko Prasetyo akan siap membantu menjembatani warga yang ingin menanyakan untuk memahami prosedur mendirikan pembangunan gedung. Warga masyarakat Desa Plawikan yang hadir mengikuti public hearing nampak gembira karena dihibur dengan musik organ tunggal dan menghadirkan penyanyi dari lokal Klaten.(ksd