BERITA KLATEN – Kepolisian Resort Klaten melakukan rekonstruksi pembunuhan Hendro Febriyanto pada 5 Juni lalu, di rumahnya di Dukuh Krapyak, Desa Pakahan, Kecamatan Jogonlan, Klaten, Jateng, Kamis (4/7/2019) pagi. Dalam rekontruksi tersebut ada 50 adegan.
Rekonstruksi pembunuhan Hendro Febriyanto yang dilakukan oleh tersangka bernama inisial JKS dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Dikky Hirmansyah. Pelaksanaan rekonstruksi dijaga puluhan satuan Dalmas. Rekonstruksi atau reka ulang juga dihadiri jaksa penuntut dari Kejaksaan Negeri Klaten untuk menyaksikan. Pelaku pembunuhan diperankan oleh tersangka sendiri. Sedangkan korban pembuhuhan diperankan oleh anggota polisi.
Dalam rekonstruksi (reka ulang) pembunuhan terhadap Hendro Febrianto diawali kedatangan Hendro Febrianto yang memboncengkan JKS dari arah timur rumah terjadinya tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan. Kemudian ada adegan pada malam hari pergi sebentar dan kembali ke rumah lagi. Dan tentunya reka ulang terjadinya pembunuhan pada tengah malam, dan hingga tersangka meninggalkan rumah TKP dengan membawa sepeda motor milik Hendro Febrianto.
Kasat Reskrim AKP Dikky Hirmansyah ketika diwawancarai wartawan antara lain mengungkapkan reka ulang ini dilakukan untuk memastikan kejadian yang sebenarnya. Dalam rekonstruksi ini ada 50 macam reka ulang. Dalam reka ulang ini barang bukti hanya pisau dan bantal dan alat tidur. Menjawab pertanyaan wartawan apakah dalam reka ulang ini ada temuan fakta baru, Dikky Hirmansyah mengatakan akan dilihat dalam reka ulang ini apa ada temuan fakta baru. “Reka ulang ini untuk memastikan ada kejadian yang sebenarnya. Dalam rekonstruksi ini ada 50 reka ulang yang dilakukan oleh tersangka bersama korban. Reka diawali ketika tersangka dan korban datang sekira pukul 19.00 hingga tersangka meninggalkan rumah TKP sekitar pukul 04.00,”tutur Dikky Hirmansyah.
Kehadiran Jaksa Penuntut dari Kejaksaan Negeri Klaten Adhie menyaksikan proses rekonstruksi, menurut Dikky Hirmansyah memastikan polisi dalam memproses pemeriksaan atau penyidikan sesuai di lapangan, sehingga proses penyidikan dilakukan polisi berjalan lancar. Jaksa penuntut Adhie pada wartawan mengatakan pelaku disangkakan pasal 338 KUHP dan subsider 351 ayat 3 karena melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian. Ancamn hukuman selama 15 tahun. Setelah rekonstruksi polisi akan menyusun pemberkasan. Nantinya akan diteliti kelengkapan bukti formil maupun materiil. Selanjunya akan disusun dakwaan untuk diajukam ke panga8t4 u tptw5dilan.
Pelaksanaan rekonstruksi ditonton oleh sebagian besar warga Desa Pakahan. Dari antara masyarakat yang mellihat rekonstruksi seorang wanita bernama Eny Setyorini. Eni Setyorini adalah mantan isteri Hendro Febriyanto, sudah cerai selama 15 tahun. Ketika melihat rekonstruksi ia tidak merasa apa-apa. Perkawinannya mempunyai 2 anak. Dia berharap pelaku dihukum seberat-beratnya, karena sudah menghilangkan nyawa seseorang. Selama rekonstruksi warga yang melihat bersikap tertib.
Kepala Desa Pakahan Markun, dan beberapa orang tetangga korban mengatakan korban jarang berkumpul dengan tetangga. Sehari-harinya ia punya kegiatan usaha salon kecantikan. Siang hari pergi dan malam hari baru pulang di rumah. (ksd)