BERITA KLATEN – Niat SBP (29th) sebelum menjual sepeda motor RX King Nopol AD 3389 YL hasil curiannya, tetapi sudah ditangkap satuan Reskrim Polsek Pedan di wilayah Kecamatan Karangnongko, Klaten, Jawa Tengah, Senin (27/1/2020).
Demikian diungkapkan Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Andriansah Ritas Hasibuan dalam konferensi pers di Mapolres Klaten, Rabu (29/1/2020) siang. Lebih lanjut Andriansah Ritas Hasibuan mengatakan, kendaraan sepeda motor merek Suzuki RX King warna biru nomor polisi AD 3389 YL sudah dipreteli untuk menghilangkan jejak. Sepeda motor Suzuki RX King tersebut disembunyikan di wilayah Kecamatan Karangnongko. Namun kemudian berhasil dilacak oleh satuan Reskrim Polsek Pedan, dan SBP pelaku pencuri sepeda motor tersebut berhasil ditangkap.
Modus awal yang dihimpun dari beberapa anggota Reskrim Polsek Pedan, SBP sebelum melakukan pencurian sepeda motor tersebut di tempat penitipan/parkir milik Ponirah SBP sudah mencermati kondisi di tempat parkir motor. Setelah cukup mengamati kondisi tempat parkir kemudian SBP melakukan pencurian sepeda motor Suzuki RX King atas nama Untung Sasongko tinggal di Munggung, Karangdowo yang bekerja di PT Kusuma Nanda Putra yang ada di Pedan. SBP masuk ke lokasi parkir motor mau mencuri motor tersebut pengakuannya manjat pagar belakang.
Kasat Reskrim AKP Andriansah Ritas Hasibuan menuturkan pada wartawan dalam konferensi pers pelaku pencuri motor tersebut SBP dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun.
Pengakuan tersangka SPB sampai melakukan mencuri sepeda motor karena terbelit utang. Rencana bila sudah berhasil menjual motor curiannya, uangnya digunakan untuk mengangsur di bank. (ksd)