Search

Sales Indo Marco Andi Prima Menipu Orderan

BERITA KLATEN – Berdasarkan audit oleh Aris Lastiyono pada sales  Otnel W, dicurigai melakukan penipuan order pada PT Indo Marco Andi Prima yang berkantor di Bulan, Wonosari, Klaten, Jateng,  Kamis (14/5/2020).

Hal itu disampaikan Kapolsek Wonosari AKP Widji DM dalam konferensi PERS di Aula Mapolres Klaten, Rabu (20/5/2020) siang. Dari hasil audit yang dibantu super visor oleh Gendon Bayu Saputro ternyata dilakukan pembayaran tempo. Ada 53 lembar faktur senilai Rp219.604.145.

Dalam kasus penggelapan yang menjadi korban adalah Suharto yang tinggal di Banyudono, Boyolali. Produk dari Indo Marco Adi Prima ada harga promo. Karena itu harga dikurangi.  Harganya menjadi Rp87.600 dan Rp 80.000,-. Dikatakan, barang orderan diploot pada Mamik.

Dikatakan AKP Widji, dijerat pasal 374 KUHP, masuk kejahatan penggelapan dengan hukuman maksimal 5 tahun. Barang bukti yang ditemukan berupa antara lain 1.Nota kontan toko Bu Mamik senilai Rp 37.750.000,-  2. 16 bendel nota transfer, 3. Surat tugas Otnel Wijayanto, dan  53 lembar faktur PT Indo Marco Adi Prima.(ksd)

Cloud Hosting Indonesia

Tinggalkan Komentar