BERITA KLATEN – Sapi milik Purwanto yang ada di dalam kandang dicuri orang pada dini hari, Sabtu (18/4/2020) dini hari dicuri orang.
Pengakuan Purwanto, sapi miliknya pada waktu sekitar pukul 02.00 ketika ditengok di kandang sapi yang beratnya sekitar 1 kwintal masih. Kemudian ditinggal tidur. Selanjutnya sekitar pukul 04.15 Purwanto kembali mene-ngok ke kandang sapi. Kemudian melihat di kandang ternyata sapinya sudah tidak ada. Dengan hilangnya sapinya Purwanto mengalami kerugian sekira Rp 21 juta.
Setelah melihat sapinya tidak ada, kemudian Purwanto mencari di sekelilingnya. Ternyaya tidak ditemukan. Kemudian pada siang hari Purwanto melapor ke Polsek.
Kemudian Purwanto melapor ke Polsek Jogonalan. Laporan ke Polsek Jogonalan dinomori LP/B/7/IV/2020/Jateng/Res Klaten/Sek Jogonalan tanggal 18 April 2020.
Oleh polisi dilakukan penyelidikan, dan pada Senin 20 April 2020 sudah berhasil menangkap pemcuri sapi milik Purwanto yang tinggal di Desa Dompyongan, Jogonalan. Pelaku pencuri sapi ada 4 orang.
Menurut Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Andriansah Ritas Hasibuan, para pencuri yang tinggalnya di Wedi, Manisrenggo, dan Ngawen dikenai KUHP pasal 363 ayat 1, 3, dan 4 diancam selama-lamanya 9 tahun. (ksd)