BERITA KLATEN-Sartono karena jualan anggur koleson akhirnya harus berurusan polisi. Dari kiosnya dalam operasi tindak pidana ringan oleh Polsek Wedi, Klaten, Jateng ditemukan barang bukt berupa 3 botol anggur koleson dan 1 botol bir bintang, Senin (15/5/2017) malam.
Operasi Senin malam tersebut dilakukan Kanit Sabhara, Kanit Reskrim, dan 3 orang anggota Polsek Wedi dipimpin langsung oleh Kapolsek Wedi, AKP Sunarso. Operasi tindak pidana ringan (tipiring) oleh Polsek Wedi langsung menuju di kios milik Sartono (55th) alias Gosar yang berada di Sarap Gede, Pesu, Wedi. Dari kios atau toko milik Sartono ditemukan barang bukti berupa anggur koleson dan bir bintang tersebut.
Menurut Sunarso, Sartono alias Gosar sekarang dalam proses penyidikan tipiring. Setelah selesai proses penyidikan akan kasusnya diajukan proses sidang peradilan. (ksd)