Search

Sat Lantas Polres Klaten Galakkan Operasi Pengendara Menggunakan Knalpot Brong

BERITA KLATEN – Satuan Lalu Lintas  (Satlantas) Polres Klaten melakukan penindakan terhadap pelanggaran pengendara terutama sepeda motor yang tidak mematuhi ketentuan mengendarai sepeda motor dari bulan Agustus sampai Oktober 2022.

Dari operasi pengendara sepeda motor sejumlah 3.028 sepeda motor yang menggunakan knalpot brong yang tidak sesuai dengan standard.

Mereka dikenai Pasal 285 ayat 1 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya yang berbunyi: setiap pengendara di jalan wajib memenuhi syarat teknis dan laik jalan meliputi: kaca spion, lampu utama, lampu rem, lampu petunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban.

Hal tersebut dikatakan Wakapolres Klaten Kompol Sumiarta saat konferensi PERS di Mapolres Klaten, Selasa (25/10/2022) pagi.

Wakapolres Klaten Kompol Sumiarta menjelaskan, Satlantas Polres Klaten dan jajaran Polsek di Polres Klaten sejak bulan Agustus secara hunting atau mobile melakukan operasi terhadap para pengendara yang kendaraannya tidak sesuai dengan standard, gunakan knalpot brong.

“Razia yang dilakukan petugas ini juga menyasar ke sekolah-sekolah yang sebagian dari siswanya ada yang menggunakan sepeda motor dengan knalpot brong,”tutur Sumiarta.

Kompol Sumiarta menyampaikan, kepada para pelanggar diminta untuk membayar denda melalui BRIVA. Kemudian mereka diminta untuk mengganti knalpot kendaraannya sesuai dengan standard yang sudah ditentukan. Selain itu, mereka juga diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

“Setelah pelanggar membayar denda dan berjanji tidak tidak mengulang pelanggar dapat membawa pulang kendaraannya tersebut,”tutur Kompol Sumiarto.

Kasatlantas Polres Klaten AKP Sugiyanto mengatakan, juga ada sejumlah sepeda motor  dipasang knalpot brong dab digunakan untuk balapan liar di Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten.

“Bagi pengendara pelanggar Pasal 285 ayat 1 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 ini dikenai denda sebesar Rp250.000.  Knalpot-knalpot brong akan dimusnahkan,”ungkap Kasat Lantas. (ksd)

Cloud Hosting Indonesia

Tinggalkan Komentar