BERITA KLATEN – Kasus pencurian mobil Brio, Kamis (29/4/2021) di Perum Griya PNS Tegalejo, Desa Meger, Kecamatan Ceper, Klaten, Jateng, diungkap jajaran Sat reskrim Polres Klaten.
Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Andryansyah Rithas Hasibuan saat konferensi pres di Mapolres Klaten Kamis (3/6/210) kemarin, menjelaskan bahwa pihaknya telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah inisial J (47th), D (32th) dan T (42th). J selaku otak pencurian merupakan warga Sleman, sedangkan D dan T yang bertindak sebagai eksekutor pencurian merupakan warga Jakarta Timur. Antara korban dan pelaku masih ada hubungan keluarga yakni sepupu. Korban sering meminta bantuan tersangka untuk menyetir mobil Brionya.
Kasat Reskrim mengungkapkan motifnya pencurian adalah dendam atau benci terhadap korban karena pelaku J pernah memiliki hubungan terlarang dengan istri korban.
J yang sering diminta bantuan oleh korban untuk menyetir mobil Brionya. Kemudian timbul niat jahat setelah hubungan terlarangnya diputus oleh istri korban. Saat itu J ingin memberikan pelajaran dengan mencuri mobil korban. Modusnya dengan cara menduplikat kunci kontak mobil Brio, nomor polisi F 1660 AV. Pada Rabu (28/4/2021) tersangka mengetahui jika korban sedang berada di rumah sakit bersama dengan istrinya, dan rumahnya dalam keadaan kosong. Pada saat itulah pelaku J menghubungi tersangka D dan T untuk membantu mengambil mobil korban yang berada di dalam garasi rumah dengan diimimg-imingi imbalan uang sebesar Rp 15 juta. Kemudian duplikat kunci kontak Brio yang telah disiapkan tersangka J kemudian diberikan kepada tersangka D dan T.
“Betul saudara J adalah salah satu pelaku ditemani atau bersama-sama dengan J dan T. Dimana modusnya pelaku menduplikat kunci kontak mobil Brio. Saatnya sudah tepat, kemudian pelaku menyuruh D dan T datang dengan diberi imbalan sebesar Rp15 juta,”ungkap Andryansyah Ritas Hasibuan.
Dengan menggunakan kunci kontak duplikat tersebut tersangka D dan T berhasil menghidupkan mobil dan mengeluarkan dari rumah korban. Selanjutnya di dekat rumah korban para tersangka mengganti plat mobil asli dengan plat yang telah dipersiapkan sebelumnya agar tidak dikenali. Mobil kemudian berhasil dibawa ke wilayah Jakarta hingga akhirnya bisa diamankan pihak Polres Klaten
Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 363 ayat 1, ke-4, dan ke-5 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, ancaman hukumannya paling lama 7 tahun penjara. Barang bukti antara lain mobil merk Brio nopol F 1660 AV, kunci kontak duplikat, dan sepeda motor Yamaha. (ksd/humas res)