BERITA KLATEN – Jajaran Sat Reskrim Polres Klaten berhasil mengungkap kasus mafia tanah di wilayah Kecamatan Pedan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, dalam konferensi pers di Polres Klaten, Selasa (18/1/2022) pagi.
Dari pengungkapan kasus tersebut Sat Reskrim telah menetapkan 2 tersangka yaitu EP (52th) dan SK (55th) mereka adalah perempuan yang berprofesi sebagai ASN. Keduanya merupakan warga Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
KBO Sat Reskrim Iptu Eko saat konferensi pers di Mapolres setempat, mengatakan kasus mafia tanah tersebut terjadi dalam kurun waktu Januari s.d Juli 2017, kemudian dilaporkan ke Polres Klaten pada 17 Januari 2020.
“Jajaran Polres Klaten berhasil melakukan pengungkapan target operasi (TO) Satgas Mafia Tanah sampai dengan pemberkasan dan sudah dianggap lengkap (P21) oleh JPU,” jelas Eko di hadapan para wartawan.
Awal mulanya kejadian mafia tanah pada bulan Januari 2017 saat PT Majuel berniat mencari tanah di Kabupaten Klaten untuk pengembangan pabrik garmennya. Pihak PT Majuel Kemudian meminta tolong kepada tersangka EP untuk memuluskan proses investasinya tersebut. Tersangka EP selanjutnya memberitahu kalau ada tanah seluas 325.661 m2 di daerah Troketon, Kecamatan Pedan. Seorang warga negara asing dari Korea bernama Mr HM kemudian cek lokasi. Setelah cocok disepakati harga Rp325.000,- per m2.
Salah satu orang yang mengaku sebagai pemilik lahan adalah tersangka SK. Ia mengatakan blok nomor 2 adalah miliknya, padahal pemilik sebenarnya adalah PS dan tanah tersebut saat ini sudah dibeli oleh HS.
Saat di kantor notaris, tersangka SK mengatakan bahwa tanah blok nomor 2 adalah miliknya. Dinyatakan sudah clean dan clear bisa ditransaksikan dengan PT Majuel. Sampai dengan bulan Juli 2020, lahan selain milik SK sudah diproses peralihan hak dan hanya blok nomor 2 milik SK saja yang belum padahal untuk uang pembayaran sudah diterima.
Ditambahkan oleh Kanit 2 Sat Reskrim Iptu AA Ngurah Made Pandu Prabawa, S.Tr.K mengatakan bahwa tersangka SK awalnya sempat menjadi penampung rekening untuk pembayaran kelima blok tanah tersebut pada cicilan ke-1 dan cicilan ke-2. Namun karena penyaluran kepada pemilik blok 1, 3, 4 dan 5 tersendat akhirnya transfer pembayaran dialihkan kepada tersangka EP. Oleh EP uang pembayaran untuk blok 2 juga tidak disalurkan sebagaimana mestinya. Dan akhirnya blok 2 tidak bisa terbeli. Akibat perbuatan kedua tersangka ini PT Majuel menderita kerugian sebanyak Rp2.153.125.000,-
EP dan SK kemudian ditetapkan sebagai tersangka dengan dasar pasal 378 KUHP atau 372 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Keduanya terancam penjara paling lama 4 tahun penjara. (ksd/humas rest)