Search

Satuan Lantas Polres Klaten Berhasil Menindak Pengemudi SPM Yang Knalpot Brong

BERITA KLATEN –  Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Klaten, Jawa Tengah  mengadakan operasi  sepeda motor  (SPM) yang  menggunakan knalpot  brong tidak standart.

Selama periode Januari sampai Agustus tahun 2022 ini, sekitar  delapan bulan, satuan lantas  Polres Klaten dapat merazia sejumlah 3.715 SPM yang menggunakan knalpot brong.

Kasat Lantas Polres Klaten AKP Sugiyanto dalam konferensi PERS  di Mapolres Klaten, Kamis (8/9/2022) menyampaikan hasil operasi pada SPM yang menggunakan knalpot tidak standar atau knalpot brong.

Lebih lanjut  AKP Sugiyanto mengatakan, penindakan pelanggaran knalpot tidak standar di wilayah hukum Polres Klaten ini dilakukan dengan model hunting system. Hunting system adalah upaya petugas untuk melakukan penindakan langsung terhadap pengendara SPM di jalan yang kasat mata melakukan pelanggaran pada knalpot yang tidak standart.

“Selama bulan Agustus 2022, Satlantas Polres Klaten berhasil merazia 262 unit SPM yang menggunakan knalpot tidak standar,”tutur Kasat Lantas Sugiyanto.

AKP Sugiyanto menyatakan, mereka melanggar Pasal 285 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyebutkan bahwa setiap pengendara di jalan wajib memenuhi syarat teknis dan laik jalan meliputi kaca spion, lampu utama, lampu rem, lampu petunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban. Pengemudi yang melanggar dikenai denda maksimal Rp250 ribu.

“Ketika diukur dengan alat pengukur kepekaan suara, maka kalau (knalpot) standar itu normalnya 80 desibel. Ini diukur dari samping pengendara (knalpot). Tetapi kalau knalpotnya tidak standar (brong), maka bisa mencapai 120 desibel lebih. Suara knalpot begitu dapat memekakkan telinga,”kata Sugiyanto.

AKP Sugiyanto mengatakan, setelah rutin dilakukan penindakan, maka sepeda motor dengan knalpot brong ini ada trend berkurang.

Kasat Lantas menambahkan, sepeda motor yang terkena razia ini bisa diambil setelah mereka melaksanakan pembayaran denda di Kejaksaan, kemudian melengkapi kelengkapan kendaraan yang sesuai standar, serta kelengkapan surat-surat kendaraan yang sah.

“Knalpot yang tidak standar tersebut kemudian diserahkan oleh pemilik kepada polisi, kemudian akan dimusnakan dengan cara dihancurkan,” ungkap Kasat Lantas Polres Klaten. (ksd)

Cloud Hosting Indonesia

Tinggalkan Komentar