BERITA KLATEN-Suwarni (58th) yang berjualan bir bintang, karena tidak punya ijin dagangannya berupa bir bintang sejumlah 27 botol disita oleh satuan Sabhara yang sedang melakukan operasi pekat di Pedan, Sabtu (20/5/2017) siang.
Kasat Sabhara Polres Klaten AKP Damin mengungkapkan pada siang hari sekira pukul 14.00 bersama anggotanya menuju ke toko milik Suwarni di Desa Sobayan, Kecamatan Pedan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Di toko milik Suwarni ditemukan minuman jenis bir merk bintang sejumlah 27 botol. Karena Suwarni yang tinggal di Dukuh Nusupan, Desa Kadokan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo tidak punya surat ijin jualan jenis minuman beralkohol, maka dagangan jenis bir bintang tersebut disita petugas satuan Sabhara dari Polres Klaten. Sekarang Suwarni dalam proses penyidikan tindak pidana ringan (tipiring).
Menurut Kasubag Humas Klaten AKP Siti, operasi penyakit masyarakat (pekat) akan terus dilakukan. Apalagi menjelang bulan Ramadhan akan terus dilakukan operasi. (ksd)