Search

SD dan SMP Di Klaten Terapkan 5 Hari KBM

Selain SMA, SMK, dan SLB di Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah, tahun pelajaran 2015-2016 untuk SD dan SMP juga sudah diterapkan 5 hari proses belajar mengajar di sekolah. Kebijakan itu disosialisasikan pada orang tua murid di SMP Negeri 6 Klaten, Senin (3/8).

Sosialisasi 5 hari proses belajar mengajar di sekolah diikuti sebanyak 950 orang tua/ wali murid Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 6 Klaten, 65 guru SMP Negeri, 65 Kepala SMP Negeri, 65 orang komite SMP, dan tamu undangan lainnya. Hadir dalam kesempatan itu sebagai nara sumber sosialisasi 5 hari proses belajar mengajar di sekolah adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten Pantoro, dan Bupati Klaten H Sunarna.

Pantoro dalam menyampaikan sosialisasi 5 hari proses belajar mengajar di sekolah antara lain mengungkapkan untuk mendidik kharakter siswa di sekolah semua siswa secara bergilir harus bertugas sebagai dalam upacara bendera. Dalam mendampingi anak orang tua mesti mengantar anaknya hingga sampai masuk sekolah. Kemudian menyerahkan anaknya pada guru wali kelas. Pendidikan mesti melibatkan orang tua. Dengan diterapkannya 5 hari proses belajar mengajar di sekolah maka orang tua dalam membimbing anaknya di rumah waktunya lebih banyak. Siswa juga mesti mengikuti kegiatan ekstra wajib maupun kegiatan ekstra pilihan. Kegiatan ekstra wajib maupun pilihan dilaksanakan pada hari Sabtu. Ia menegaskan untuk mengawali proses belajar mengajar di sekolah siswa mesti melakukan doa bergantian dengan cara keyakinan agama masing-masing maju di depan. Setelah bersama menyanyikan lagu Indonesia Raya. Pada waktu akhir kegiatan proses belajar mengajar di sekolah siswa menyanyikan lagu-lagu perjuangan. ”Esensi semua ini untuk membentuk kharakter siswa,”tandas Pantoro.

Menjawab pertanyaan wartawan bila di sekolah tidak ada fasilitas untuk kegiatan ekstra Pantoro mengatakan untuk kegiatan ekstra dapat di tempat lain. Kegiatan ekstra wajib maupun ekstra pilihan tidak harus dilaksaknakan di sekolah.

Bupati Klaten H Sunarna dalam paparannya antara lain mengungkapkan orang tua siswa harus ikut membimbing anak selama masih sekolah. Orang tua tidak memberi telephone genggam (ponsel) pada anaknya yang belum dewasa. Anak yang masih sekolah belum perlu menggunakan telephone genggam. Karena telephone genggam dapat disalah gunakan oleh anak. Dengan wanti-wanti H Sunarna minta pada orang tua agar benar-benar terlibat pendidikan bagi anaknya. Dalam kesemptan sosialisasi 5 hari proses belajar di sekolah, H Sunarna juga menanyai pada orang tua/wali siswa apakah setuju kegiatan anak belajar di sekolah selama 5 hari, orang tua / wali murid mengatakan setuju meski nuansanya tidak semua orang tua / wali murid menjawab.

Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 2 Klaten Wardhani pada Klaten Direktori mengatakan berdasarkan sambutan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indoensia Anis Baswedan pada Upacara Bendera Hari Pertama Sekolah Tahun Ajaran 2015/2016 ini, Kemendikbud mengeluarkan Permendikbud No 21 th 2015 tentang aturan hari pertama masuk sekolah. Peratuan tersebut antara lain sekolah wajib melaksanakan upacara bendera setiap hari Senin. Ke-2, orang tua wajib mengantar anaknya masuk sekolah pada hari pertama. Ke-3, kewajiban berdoa bersama-sama ketika akan mengawali dan mengakhiri proses pembelajaran di kelas. Ke-4 Siswa wajib menyanyikan lagu Indonesia Raya sebelum belajar, ini dilakukan setiap hari. Kemudian ketika akan pulang menyanyikan lagu perjuangan atau lagu daerah.

Ketua penyelenggara sosialisasi 5 hari proses belajar mengajar di sekolah Wiyarto dalam sambutan pengantar antara lain mengatakan untuk suksesnya pendidikan mesti melibatkan pemerintah, lingkungan, dan orang tua siswa.

Hadir dalam sosialisasi tersebut para Kepala Bidang Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Edy Hartanto, Muspika Klaten Utara, dan pejabat lain. Kegiatan sosialisasi tersebut dimulai sekitar pukul 10.00 berakhir sekitar 12.00.

Cloud Hosting Indonesia

Tinggalkan Komentar