BERITA KLATEN – Pemusnahan barang bukti berupa minuman keras (miras) hasil operasi Polres Klaten beberapa bulan lalu dilakukan tadi pagi di halaman Mapolres Klaten, Jawa Tengah, Rabu (6/6/2018).
Kasat Narkoba Polres Klaten AKP Munawar pada Berita Klaten mengatakan barang bukti jenis minuman keras merupakan hasil operasi sejak Mei 2017 hingga Mei 2018 lalu. Jumlah barang bukti kemasan botol miras yang dimusnakan ada 1.034 botol, dan minuman ciu yang ada pada jirican ada 967.1 liter. Minuman keras dalam botol antara lain anggur merah 731 botol, anggur koleson sejumlah 117 botol, anggur putih 13 botol, vodka 19 botol, whisky 1 botol, bir bintang 124 botol, bir angker 7 botol, dan proest bimtang ada 12 botol.
Pemusnahan barang bukti miras diawali Bupati Klaten Hj Sri Mulyani, Kapolres Klaten AKBP Yuli Agung Pramon, dan para pejabat Pemkab Klaten, dan para tamu undangan lainnya. Pemusnahan barang bukti jenis minuman keras menggunakan kendaraan berat stum wales. Pemusnahan dengan cara digilas tidak makan waktu lama.
Begitu minuman keras dalam botol digilas baunya cukup menusuk hidung. Bau sengak dan getir dirasakan khas bau minuman keras tidak enak dirasakan. Setelah selesai pemusnahan barang bukti, pecahan-pecahan botol minuman keras terus dibersihkan oleh petugas. Selesai menyaksikan pemusnahan barang bukti para pejabat Pemkab Klaten, dan para tamu lainnya meninggalkan Mapolres Klaten. (ksd)