KLATEN (BK) – Dalam peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-71 kemerdekaan Negara Kemerdekaan Republik Indonesia Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Klaten, Jawa Tengah memberi remisi sebanyak 135 orang nara pidana. Upacara pemberian remisi (pengurangan masa tahanan) dilaksanakan di kompleks Lapas Klaten, Rabu (17/8).
Upacara pemberian remisi umum di komplek Lapas Klaten dihadiri Wakil Bupati Klaten Hj Sri Mulyani, dan pejabat Muspida Kabupaten Klaten, dan pejabat SKPD Kabupaten Klaten lainnya. Nampak hadir dalam upacara pemberian remisi tersebut Sekretaris Kabupaten Klaten Joko Sawaldi, Assisten I Bupati Klaten Bambang Sigit, Kapolres Klaten AKBP Faizal, Komandan Kodim Klaten Letkol Bayu Jagad, Kajari Klaten Sugeng Hariyadi dan para pejabat lainnya.
Penyerahan surat keputusan (SK) pemberian remisi diberikan pada dua orang sebagai perwakilan nara pidana yang mendapatkan remisi. Penyerahan SK tersebut dilakukan oleh Wakil Bupati Klaten Hj Sri Mulyani.
Kepala Lapas Klaten Budi Priyanto dalam sambutannya mengatakan per tanggal 17 Agustus 2016 ini jumlah penghuni Lapas Klaten sebanyak 365 orang nara pidana dan tahanan. Rinciannya sebanyak 265 orang nara pidana dan 100 orang sebagai tahanan. Lebih lanjut ia mengatakan, nara pidana yang mendapatkan remisi adalah, remisi 6 bulan ada 2 orang, 5 bulan sebanyak 14 orang, remisi 4 bulan ada 15 orang, remisi 3 bulan ada 33 orang, remisi 2 bulan ada 30 orang, dan remisi 1 bulan ada 41 orang nara pidana.
Dalam sambutannya Budi Priyanto juga menyampaikan, untuk mengisi kegiatan peringatan hari kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di Lapas Klaten juga diadakan lomba olah raga, antara lain bola volly, futsal, dan menyanyikan lagu wajib. “Kegiatan perlombaan tersebut untuk memupuk semangat nasionalisme bagi para nara pidana,”tutur Budi Priyanto menandaskan.
Upacara pemberian remisi umum tiap tanggal 17 Agustus dilakukan setelah upacara HUT ke-71 Kemerdekaan Republik Indonesia di Alun-alun Klaten. Nampak meliput kegiatan penyerahan SK remisi dari media cetak maupun media elektronik. (ksd)