Search

Sejumlah 974 Miras Di Klaten Berhasil Disita Dari Penjual

BERITA KLATEN –  Ada 974 botol minuman keras (Miras) disita oleh Polres Klaten dari seluruh hukum di Kabupaten Klaten. Jenis Miras tersebut dilakukan operasi pereode bulan September hingga pertengahan Oktober 2022 ini.

Demikian disampaikan Wakapolres Klaten Kompol Sumiarta dalam konferensi PERS di Mapolres Klaten, didampingi Kasat Samapta Iptu Edris,  Selasa (25/10/2022) pagi.

Wakapolres Klaten Kompol Sumiarta lebih lanjut mengungkapkan, jumlah jenis  Miras ciu ada 866 botol  yang dikemas dalam mineral, bir 51 botol, anggur 49 botol dan vodka 6 botol.

Operasi miras dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten nomor 12 tahun 2013. Penyalah gunaan miras yang bertentangan Perda tersebut ancaman denda sebesar Rp1,5 juta.

Kompol Sumiarta menuturkan penjualan minuman keras dilakukan secara ilegal atau cash on deliveri (COD). Dikatakan Kompol Sumiarta penjualan miras ada di seluruh kecamatan di Kabupaten Klaten. Namun terbanyak di Kecamatan Cawas dan Kecamatan Pedan.

Kasat Samapta Iptu Pol Edris Prayitno, dalam kesempatan konferensi PERS mengatakan pelaku  tindak pidana ringan (Tipiring) yang sudah disidangkan ada 3 orang penjual miras. Mereka yang sudah disidangkan dikenai denda uang sejumlah Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta.

Bagi penjual yang baru tertangkap 1 kali dikenai apel 3 kali dan tanda tangan absensi. Jadi tidak disidangkan dan tidak dikenai denda.

Pelaku penjual miras yang sudah disidangkan pada 10 September adalah Topil dari Trucuk, kemudian yang disidangkan pada 17 September adalah Sugeng dari Ngawen. Penjual Dede disidang pada tanggal 8 Oktober.

Barang-barang jenis miras pada waktunya akan dimusnakan.(ksd)

Cloud Hosting Indonesia

Tinggalkan Komentar