Search

Semua Kasi Kejari Klaten Sudah Melaksanakan Tupoksi Secara Optimal

BERITA KLATEN – Semua bidang di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Klaten, Jawa Tengah sudah melaksanakan tugas pokok dan fungsinya secara optimal.

Demikian diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Klaten Edi Utama dalam konferensi PERS dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa Ke-60 tahun 2020 ini di Aula Kejari Klaten, Rabu (22/7/2020). Konferensi PERS ini dilaksanakan beberapa saat setelah para Pejabat Kejari Klaten mengikuti upacara Hari Bhakti Adhyaksa ke-60 secara virtual dari halaman Kejaksaan Agung yang bertindak sebagai inspektur adalah Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin.

Burhannudin dalam sambutannya antara lain mengatakan hari Bhakti Adhyaksa tahun 2020 mengangkat tema Terus Bergerak Dan Berkarya. Tema itu relevan untuk mengingatkan jajarannya (korps Adhyaksa) agar tetap produktif, inovatif, dan optimal di tengah kendala, atau kondisi sulit apapun. Apalagi dalam pandemi covid-19 yang terjadi ini berdampak pada seluruh sektor kehidupan masyarakat.

Kajari Klaten dalam konferensi PERS didampingi para Kasi dan Kasubagbin, antara lain Kasubagbin Agung Sukaca Adji, Kasi Pidum Adi Nugroho, Kasi Pidsus Ginanjar Pamenang, Kasi Intel Romula Hasonangan, Kasi Datun Dwi Raharjanto, dan Kasi Barang Bukti Jatmiko Raharjo. Kajari Klaten Edi Utama pada para wartawan menuturkan capaian yang sudah dilakukan selama dinas di Kabupaten Klaten. Ia mengungkapkan Kejari Klaten telah menerima pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari penyidik Polres Klaten.

“Bidang Pidana Umum (Pidum), sampai tanggal 20 Juli 2020 ini, sudah menerima 136 SPDP dari penyidik Polres Klaten. Bila dikelompokkan,  ada  10 perlindungan anak, 3 perjudian, 45 kasus narkoba, 10 lakalantas, kemudian sisanya pencurian dan penggelapan. Dari sisi kualitas dan kuantitas perkara narkoba dan perlindungan anak ini cukup banyak,  dengan modus yang bervariasi,”Edi Utama menjelaskan.

Lebih lanjut Edi Utama mengatakan, ada perkara yang menarik dan sudah diputus oleh pengadilan pada tahun 2020 ini. Ialah perkara investasi bodong berkedok usaha jamu untuk mengeruk modal masyarakat yang dilakukan terpidana Alfarizi sudah  diputus 3 tahun. Terpidana Johan Okiyanto yang membunuh bapaknya yang  telah divonis 12 tahun,  dan terpidana Jeremia Kliwon yang membunuh waria juga telah divonis 10 tahun.

Edi Utama menjelaskan, dalam bidang pidana khusus (Pidsus), Kejari Klaten telah melakukan penyidikan 1 perkara dugaan penyalahgunaan APBDes Gedaren tahun 2018, dan penuntutan 8 perkara  tindak pidana korupsi. Antara lain perkara pengadaan barang dan jasa  di Dinas PU dan ESDM tahun 2015, perkara tindak korupsi yang dilakukan terdakwa Mukhlis Mursidi, APBDes Sidowarno  terdakwa atas nama Sukarno, dan perkara kepabeanan di Wonosari yang prosesnya masih berjalan.

Selanjutnya Edi Utama mengatakan, di bidang perdata dan tata usaha negara (Datun), ia  menginstruksikan untuk mentitik beratkan pada pemulihan atau pengamanan aset negara. Menurut Kajari Klaten tahun 2019, sudah mengembalikan keuangan negara sejumlah Rp 1.416. 452.800

Selanjutnya pada tahun 2020 ini, Kejari Klaten  memberikan pendampingan dan perlindungan hukum atas pengadaan barang dan jasa terkait penanganan covid-19. Kejari Klaten melakukan pendampingan di RSUD Bagas Waras Klaten dengan nilai anggaran sekitar Rp 1,4 milyar. Anggaran ini untuk pengadaan alat pelindung diri (APD) dan rehab penambahan ruang untuk isolasi pasien covid-19.

Untuk di bidang intelijen, Kejari Klaten telah menerima 5 pengaduan yang berhubungan dengan pengelolaan keuangan desa. Namun sesuai standar opersional prosedur (SOP), maka terkait pengelolaan keuangan desa diserahkan dulu ke Inspektorat. Untuk pemeriksaan laporan pegelolaan keuangan desa menjadi ranah Inspektorat. Apakah sekadar pelanggaran administrasi atau memang perbuatan melawan hukum. Kalau ada indikasi melawan hukum diselesaikan secara hukum.

“Intinya, kita mengedepankan pemulihan atau pengamanan aset. Kalau kerugian negaranya tidak signifikan, maka kita sarankan atau kita anjurkan untuk mengembalikan uang negara itu. Namun kalau kerugian negara itu signifikan, maka akan kita lanjutkan ke penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga putusan di pengadilan,” ujar Edi Utama menegaskan.

Edi mengutarakan, karena saat ini sedang masa pandemi covid-19, maka sidang dilakuan secara online.  Sampai saat ini Kejari Klaten sudah menyidangkan 96 perkara dari 136 perkara yang ditangani. “Dalam masa pandemi virus corona atau covid-19 Kejari Klaten menyidangkan perkara lewat media online.(ksd)

Cloud Hosting Indonesia

Tinggalkan Komentar