Search

Seorang Pemuda Pembawa Sejak Clurit Diamankan Polisi

BERITA KLATEN – Aparat Polisi Polres Klaten menangkap dan mengamankan seorang pemuda inisial N yang telah minum alkohol dan membawa senjata tajam (Sajam) berupa clurit di dekat SPBU Kwaren, Ngawen, Klaten, Jawa Tengah,  Minggu dini hari (29/10/2023).

Tepatnya sekitar pukul 02.00 dini hari  pemuda inisial N umur 19 tahun warga Desa Drono, Kecamatan Ngawen, kabupaten Klaten, Jawa Tengah yang didapati membawa senjata tajam jenis clurit yang disimpan di  jok sepeda motor merk Beat.

Kasus pemuda N membawa sajam terungkap dalam Konperensi pers di Aula Satya Haprahu Polres Klaten,  Kamis (9/11/2023) yang   dipimpin oleh Wakapolres Klaten, Kompol Tri Wahyuni.

Lebih lanjut dijelaskan oleh Kasat Reserse Kriminal Polres Klaten, AKP Yulianus Dica Ariseno Adi yang mendampingi Wakapolres Klaten menyampaikan, pada malam tersebut dirinya beserta satu tim anggota reserse kriminal Polres Klaten sedang melakukan patroli skala besar dalam rangka mengantisipasi adanya kejahatan jalanan atau klithih.  Kemudian tim patroli tersebut menerima laporan dari warga masyarakat tentang seseorang yang  terpengaruh minuman keras sedang menggeber- geber sepeda motornya di  area SPBU Kwaren, Kecamatan Ngawen.

Kemudian tim patroli menuju ke lokasi dan kemudian mengamankan seorang pemuda yang diketahui kena pengaruh minuman keras. Ketika jok sepeda motornya dibuka kedapatan membawa senjata tajam sejenis clurit.

Pemuda tersebut kemudian dibawa ke Polres Klaten untuk dilakukan proses hukum atas perbuatannya. Kepadanya dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Kepada polisi, pemuda tersebut mengaku membawa senjata tajam jenis clurit tersebut hanya untuk jaga diri dari ancaman tindak kejahatan yang mungkin terjadi di jalanan di malam hari.(ksd/*)

Cloud Hosting Indonesia

Tinggalkan Komentar